Tiga Faktor Ini Membuat Elektabilitas Jokowi Belum Aman untuk Pilpres 2019

Jumat, 2 Februari 2018 | 17:06 WIB
VITALIS YOGI TRISNA Jko Widodo, saat orasi pada kampanye terbuka calon presiden di Lapangan Sukun, Malang, Jawa Timur, Minggu (30/3/2014). KOMPAS IMAGES/VITALIS YOGI TRISNA

JAKARTA, KOMPAS.com - Masalah ekonomi, isu primordial, dan merebaknya isu buruh asing di Indonesia membuat elektabilitas Presiden Joko Widodo saat ini dinilai belum aman untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

Hal itu berdasarkan hasil survei Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA yang dirilis di Jakarta, Jumat (2/2/2/2018).

Peneliti LSI, Adjie Alfarabi, mengatakan, tiga isu tersebut akan menjadi kunci yang menentukan kemenangan Jokowi dalam Pilpres 2019.

Elektabilitas Jokowi saat ini berada di bawah 50 persen, yakni 48,5 persen.

Baca juga: Elektabilitas di Bawah 50 Persen, Posisi Jokowi Belum Aman

Peneliti Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA Ajdjie Alfarabi (kanan) saat memaparkan hasil survei lembaganya di kantor LSI Denny JA, Jakarta, Jumat (2/2/2018). KOMPAS.com/ MOH NADLIR Peneliti Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA Ajdjie Alfarabi (kanan) saat memaparkan hasil survei lembaganya di kantor LSI Denny JA, Jakarta, Jumat (2/2/2018).
Sementara, 41,2 persen lainnya menyebar ke bakal capres lain. Sisanya, sebesar 10,3 persen belum menentukan pilihan.

"Jokowi akan makin kuat jika isu ini dikelola dengan baik. Tapi sebaliknya, Jokowi akan melemah jika tiga isu ini terabaikan," kata Adjie.

Pertama, publik saat ini merasa belum aman dengan kondisi perekonomian Indonesia. Misalnya, mahalnya harga sembako, meningkatnya pengangguran, dan sulitnya mencari lapangan pekerjaan.

Hasil survei menunjukkan, sebesar 52,66 persen responden menyebutkan bahwa harga kebutuhan pokok semakin memberatkan, 54 persen responden menyatakan lapangan kerja sulit didapatkan, dan 48,4 persen responden mengeluh pengangguran semakin meningkat.

Baca juga: Elektabilitas Naik, Percaya Dirikah Golkar Buat Kejutan di Pemilu 2019?

Kedua, Jokowi rentan akan isu primordial. Isu agama dan politik diprediksi akan kembali muncul pada Pilpres 2019 seperti pada Pilkada DKI 2017, meski dengan kadar yang berbeda.

Jokowi pernah menyebutkan bahwa agama harus dipisahkan dari politik. Agama tak boleh dicampuradukkan dengan politik. Pandangan publik terpecah terhadap hal itu.

Dari survei LSI, sebesar 40,7 persen responden tak setuju agama dipisahkan dari politik. Sementara, 32,5 persen setuju agama dan politik harus dipisah.

Mereka yang setuju politik dan agama dipisah, mayoritas mendukung Jokowi kembali menjadi presiden, yaitu sebesar 58,6 persen.

Sebaliknya, mereka yang tak setuju adalah pendukung bakal capres lain selain Jokowi yang angkanya 52,1 persen.

Ketiga, merebaknya isu buruh asing, terutama yang berasal dari China. Meski isu tersebut dianggap belum populer, tapi isu buruh asing sangat kuat resistensinya di mata publik.

Baca: Dukung Jokowi pada Pilpres 2019, Golkar Tak Berharap Imbalan Cawapres

Survei menunjukkan, hanya 38,9 persen responden yang tahu isu buruh asing menyerbu dan membanjiri Indonesia, bahkan sampai pelosok negeri.

Adapun, 58,3 persen responden menyatakan tak suka dengan isu tersebut. Sisanya, 13,5 persen responden tak masalah dengan isu itu.

Hasil survei tersebut didapatkan dari survei yang digelar LSI pada 7-14 Januari 2018. Survei ini dilakukan terhadap 1.200 responden melalui wawancara  secara serentak dan tatap muka di 34 provinsi di Indonesia.

Responden dipilih berdasarkan multistage random sampling dengan margin of error kurang lebih 2,9 persen.

Kompas TV Hasil survei yang dilakukan LSI menempatkan PDI Perjuangan dan Partai Golkar sebagai parpol dengan elektabilitas paling tinggi.



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden