Cara Mengetahui "Delay" Penerbangan dari Google

Jumat, 2 Februari 2018 | 08:53 WIB
TechCrunch Google Flights bisa deteksi delay.

KOMPAS.com — Google Flights pada mesin pencari Google dibubuhi kemampuan baru untuk mendeteksi potensi penundaan penerbangan alias delay. Penumpang pesawat bisa mempersiapkan diri dan mental lebih awal sebelum menghadapi ketidaknyamanan tersebut.

Adapun informasi delay tak berasal dari maskapai penerbangan. Google Flights menganalisanya sendiri menggunakan rekam jejak dan algoritma machine learning yang canggih.

Google sesumbar informasi delay bakal lebih duluan tertera pada layanan Flights ketimbang maskapai yang bersangkutan. Informasi delay bakal dibagi jika Google sudah yakin 80 persen atas prediksinya.

Lantas bagaimana cara mengetahui jadwal delay di Google Flights? Anda cukup memasukkan nomor penerbangan, nama maskapai, dan rute perjalanan (dari mana ke mana), pada laman mesin pencari Google, sebagaimana dihimpun KompasTekno, Jumat (2/2/2018), dari TechCrunch.

Baca juga: Google Flights, Layanan Pesan Tiket Pesawat Resmi Hadir di Indonesia

Informasi delay akan muncul pada hasil pencarian. Jika jadwal diprediksi tepat waktu, antarmuka menampilkan label berwarna hijau. Sementara jika delay, labelnya menjadi merah.

Alasan penyebab delay juga terakomodasi pada Google Flights. Misalnya, karena hal-hal lumrah seperti cuaca atau kedatangan pesawat yang tak sesuai jadwal.

Meski demikian, prediksi bisa saja salah. Google Flights tak bisa dijadikan rujukan satu-satunya hingga maskapai benar-benar mengonfirmasi.

Selain informasi delay, Google Flights juga diperbarui dengan fitur informasi mendalam soal tiket yang dibeli. Tiket murah biasanya menjadi pilihan para backpacker, tetapi mereka tak tahu banyak soal batasan yang ditetapkan maskapai.

Google Flights akan menampilkan batasan-batasan terkait tiket murah yang Anda beli. Misalnya, batasan dalam memilih tempat duduk, biaya tambahan untuk bagasi, dan sebagainya.

Selamar mencoba!

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden