Politik Uang jadi Pertimbangan Pemilih dalam Pilkada Sulawesi Selatan?

Kamis, 1 Februari 2018 | 17:10 WIB
KOMPAS/DIDIE SW Ilustrasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aksi sosial atau bantuan dari pasangan calon (Paslon) menjadi salah satu pertimbangan pemilih dalam memberikan dukungan di Pilkada Sulawesi Selatan (Sulsel).

Hasil survei yang dilakukan oleh Populi Center menunjukkan ada lima hal yang menjadi pertimbangan pemilih dalam menentukan dukungan.

"Pertama adalah suka dengan visi-misi dan program pasangan calon dengan presentase sebesar 30,1 persen," kata peneliti Populi Center Dimas Ramadhan dalam paparan Kamis (1/2/2018).

Kedua, faktor kesukaan terhadap paslon dengan presentase sebesar 23,1 persen. Ketiga, memberikan dukungan karena suka dengan aksi sosial atau bantuan dari paslon (17,3 persen).

Keempat pertimbangan kesamaan agama sebesar 8,1 persen. Dan kelima, pertimbangan karena kesamaan suku bangsa sebesar 4,9 persen.

(Baca juga: Survei Populi Center: Ichsan Limpo Paling Populer di Pilkada Sulsel)

Pengamat politik dari Lingkar Madani Ray Rangkuti mengatakan, pada dasarnya pemilih Pilkada Sulawesi Selatan adalah pemilih rasional, karena menempatkan pertimbangan visi-misi di urutan pertama.

Pengalaman di bidang birokrasi juga menjadi pertimbangan pemilih. Namun, pertimbangan emosional juga masih mempengaruhi pilihan, diantaranya agama, suku dan kekeluargaan.

"Uang memang tidak terlalu berpengaruh, tetapi saya bertanya juga ini kriteria yang disebut dengan aksi sosial/bantuan dari paslon. Apakah ini bahasa halus dari politik uang, saya enggak ngerti," ujar Ray.

Survei Populi Center ini dilakukan dari 15-22 Januari 2018 dengan melibatkan 800 responden yang dipilih secara acak-bertingkat.

Margin of error survei sebesar 3,39 persen dengan tingkat kepercayaan mencapai 95 persen.

Kompas TV Para kepala daerah mulai melakukan pelaporan harta kekayaan.



Penulis : Estu Suryowati

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden