Menteri Yohana: Di Papua, Banyak Anak Usia 10-16 Tahun Sudah Menikah

Kamis, 1 Februari 2018 | 13:04 WIB
Kristian Erdianto Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Susana Yembise saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (13/1/2017).





JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise, sempat menyerukan penghentian perkawinan usia anak dalam rapat konsultasi antara pemerintah dan DPR. Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Fadli Zon digelar untuk menindaklanjuti penanganan kejadian luar biasa (KLB) gizi buruk dan campak di Kabupaten Asmat, Papua.

"Ini kita harus dideklarasikan juga, stop perkawinan anak. Stop kekerasan terhadap anak," ujar Yohana di ruang rapat pansus B, gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (1/2/2018).

Seruan Yohana bermula saat ia memaparkan persoalan yang dialami oleh masyarakat di Papua, khususnya perempuan dan anak, tidak hanya gizi buruk dan campak. Perempuan dan anak di Papua juga menjadi korban dari perkawinan usia dini.

Yohana mengungkapkan bahwa angka perkawinan usia anak di Papua cukup tinggi.  Akibatnya, banyak anak-anak usia 10 sampai 16 tahun sudah menikah. Padahal secara fisik mereka belum siap untuk bereproduksi.

Baca juga : Sulawesi Tengah, Peringkat 3 Perkawinan Anak Usia Dini di Indonesia

"Apa yang saya lihat di sana juga ada perkawinan di usia anak. Perkawinan anak-anak cukup tinggi. anak usia 10 sampai 16 tahun sudah menikah. Mereka belum siap secara fisik untuk reproduksi tapi sudah punya 5-8 anak," kata Yohana.

Isu penghapusan praktik perkawinan usia anak memang tengah menjadi perhatian kalangan masyarakat pemerhati hak perempuan dan anak.

Mantan Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Saparinah Sadli, praktik pernikahan anak di bawah umur kerap terjadi di daerah. Saparinah menyayangkan hal tersebut dilegalkan oleh undang-undang.

Baca juga : Menanti Keseriusan Pemerintah Hilangkan Perkawinan Anak

Menurut Saparinah, aturan batas umur minimal bagi perempuan untuk menikah yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan zaman, dan harus diubah.

Dalam Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan, pernikahan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun. Batasan umur tersebut, kata Saparinah harus dinaikkan.

"Usia perkawinan harus naik, sekarang batasnya 16 tahun. Di beberapa daerah banyak anak perempuan yang menikah di umur 14 tahun," ujar Saparinah, dalam diskusi "Perempuan Melawan Arus", di Bentara Budaya Jakarta, Palmerah Selatan, Jakarta Barat, Kamis (14/4/2016).



Editor : Sabrina Asril

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden