Cara Melindungi Perangkat dari Celah "Spectre" dan "Meltdown"

Senin, 8 Januari 2018 | 08:41 WIB
spectreattack.com Ilustrasi bug sekuriti Meltdown dan Spectre.

KOMPAS.com - Memasuki awal 2018, peneliti menemukan kelemahan fatal yang berdampak pada kemanan data pada sejumlah prosesor Intel dan ARM. Kelemahan tersebut kemudian disebut sebagai "Meltdown" dan "Spectre".

Baik "Meltdown" maupun "Spectre" disebut berbahaya, lantaran keduanya mampu membocorkan data tersimpan dalam kernel, program inti pada sistem operasi yang menghubungkan antara software dengan perangkat keras (prosesor).

Alhasil, celah ini dapat dimanfaatkan hacker untuk menembus kemananan dan mencuri informasi dari kernel, seperti password manager, browser, e-mail, foto, dan sejumlah dokumen.

Baik "Meltdon" maupun "Spectre tidak pandang bulu. Mereka menyerang kernel pada perangkat dengan sistem operasi apa pun yang menggunakan chip Intel atau ARM, baik Windows, Mac OS, Android, bahkan iOS, semua ikut terdampak.

Meski begitu, pengguna bisa mencegah dan melindungi perangkatnya dari gangguan kedua celah ini dengan melakukan pembaruan sistem.

Berikut adalah tips yang dapat dilakukan pengguna perangkat untuk mencegah "Meltdown" dan "Specte" di perangkat masing-masing.

Android

Google mengumumkan telah memasukkan update keamanan di sistem Android pada 5 Januari, namun baru untuk perangkat Android buatan Google, seperti Nexus dan Pixel. Untuk perangkat android merek lain, tampaknya harus menunggu sedikit lebih lama sebelum pembaruan software ini dirilis.

Pembaruan tersebut dirilis untuk memitigasi atau mencegah Meltdown dan Spectre menjangkit perangkat Android. Update lebih lanjut akan dirilis Google di masa depan.

iPhone dan iPad

Dibandingkan Android, Apple tampak lebih dulu dalam menangani celah ini. Berdasarkan informasi yang dikutip KompasTekno dari CNET, Senin (8/1/2017), Apple telah merilis update keamanan Spectre dan Meltdown semenjak update iOS versi 11.2 yang dirilis pada 2 Desember 2017 lalu.

Page:

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden