Partai Nasdem: Tidak Ada Perlakuan Istimewa untuk PDI-P jika Masuk Koalisi Ridwan Kamil

Jumat, 5 Januari 2018 | 23:44 WIB
KOMPAS.com/Putra Prima Perdana. Ketua DPW Partai Nasdem Jawa Barat Saan Mustopha, Ketua DPW PPP Jawa Barat Ade Munawaroh Yasin, Ridwan Kamil, dan Ketua DPW PKB Jawa Barat Syaiful Huda.


BANDUNG, KOMPAS.com - PDI-P sebagai partai politik pemilik kursi terbanyak di DPRD Jawa Barat belakangan ini digembar-gemborkan menjalin komunikasi dengan Ridwan Kamil untuk diusung sebagai bakal calon gubernur dalam ajang Pilkada Jawa Barat 2018.

Partai Nasdem memastikan tidak ada perlakuan istimewa jika nantinya PDI-P masuk koalisi pendukung Ridwan Kamil.

“Karena koalisi yang sudah terbangun hari ini sudah genap cukup sudah 24 kursi. Ketika PDI- P masuk koalisi sudah sama. Maka, tidak ada istilahnya dalam koalisi hak istimewa. Semua punya hak yang sama,” kata Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasdem Jawa Barat Saan Mustopha di Hotel Papandayan, Kota Bandung, Jumat (5/1/2018) malam.

Lebih lanjut, Saan menjelaskan, perlakuan istimewa yang dimaksud adalah pengajuan kader partai pendukung sebagai bakal calon wakil gubernur pendamping Ridwan Kamil pada Pilkada Jawa Barat 2018. Menurut dia, nama bakal calon gubernur tetap ditentukan oleh Ridwan Kamil.

“Nasdem memberikan terkait dengan Pak Ridwan Kamil dalam proses pencarian wakilnya, apakah dari PDI-P, PPP, atau PKB,” tuturnya.

Baca juga: Partai Nasdem Jajaki Uu Ruzhanul Ulum dan Bima Arya Dampingi Ridwan Kamil

Meski diberikan kesempatan memilih sendiri pendampingnya, Saan mengatakan, Ridwan Kamil harus tetap berkomunikasi secara aktif dengan partai pendukungnya tanpa terkecuali untuk menghindari kekecewaan dari salah satu partai pendukung.

“Ini sudah detik terakhir pendaftaran, maka proses yang dilakukan Pak Ridwan Kamil menentukan calon wakil gubernurnya. Komunikasi dengan partai pendukung tentu harus dilakukan agar tidak menimbulkan problem baru,” ungkapnya.

Kompas TV Jarak pelaksanaan pilkada yang masih cukup jauh membuat situasi politik di Jawa Barat masih sangat dinamis.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden