Romy Tegaskan Kepala Daerah yang Diusung PPP Harus Anti Politik Uang

Jumat, 5 Januari 2018 | 23:27 WIB
Kompas.com/Markus Yuwono Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy saat ditemui di JEC, Yogyakarta

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy mengatakan bahwa politik uang merupakan salah satu tantangan yang harus dihadapi dalam Pilkada serentak maupun pemilihan umum lain.

Saat ini, bukan rahasia lagi bahwa suara bisa diperjualbelikan. Bahkan, satu suara bisa dihargai Rp 1 juta.

"Di sini, banyak calon kepala daerah yang meneruskan amanah, harus mengeluarkan uang yang begitu besar untuk mendapatkan kekuasaan," ujar Romy dalam sambutannya di acara hari lahir ke-45 PPP di kantor DPP PPP, Jakarta, Jumat (5/1/2018).

Sayangnya, kata Romy, kesadaran demokrasi di daerah belum menyeluruh.

Bahkan, di daerah pemilihannya, dengan polosnya warga mengaku memilih calon kepala daerah jika ada uang yang dibagi-bagikan.

(Baca juga : PPP Ancam Tarik Dukungan jika Ridwan Kamil Pilih Anton Charliyan)

 

Romy menyayangkan adanya kepala daerah yang untuk mendapatkan amanah dari rakyat rela mengeluarkan uang hingga ratusan miliar rupiah.

"Maka pusaran korupsi tidak akan pernah selesai, tidak akan pernah berhenti," kata Romy.

Romy mengutip penelitian Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi dalam disertasinya, bahwa Indonesia berada di posisi kedua negara di dunia dengan praktik politik uang tertinggi setelah Uganda.

Sebagian responden mengaku mendapatkan multiple payment. Artinya, warga menerima uang dari beberapa calon kepala daerah sekaligus.

Romy menegaskan bahwa kader PPP, terutama yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah, harus menghapus praktik tersebut.

"PPP harus menjadi bagian untuk mengoreksi jalannya demokrasi yang rusak," kata Romy.

"Kita harus meluruskan, kembalikan rel demokrasi Indonesia kepada rel yang diinginkan pendiri bangsa," kata Romy.

Romy mengatakan, integritas dan spiritualitas menjadi hal utama yang dicari dalam pribadi pemimpin. Dua nilai tersebut harus tertanam dalam calon yang diusung PPP.

"Kalau orangnya mental korup, selamanya dia korup. Karena mental itu bawaan," kata Romy.

Kompas TV DPW Partai Persatuan Pembangunan Jawa Barat mengancam mencabut dukungan untuk Ridwan Kamil di Pilkada Jawa Barat.



 

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden