Jika Rangkap Jabatan, Airlangga Bisa Rusak Tradisi Pemerintahan Jokowi

Jumat, 15 Desember 2017 | 20:21 WIB
KOMPAS.com/ MOH NADLIR Koordinator Bidang Perekonomian DPP Golkar Airlangga Hartarto (kiri) ketika ditemui di rumah dinas Wakil Presiden Jusuf Kalla, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis (30/11/2017

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto diminta sadar diri untuk segera mengundurkan diri dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai Ketua Umum Partai Golkar menggantikan Setya Novanto.

Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting Pangi Syarwi Chaniago mengatakan, Presiden Joko Widodo tidak mungkin bertaruh dengan janji suci politiknya dalam mengangkat menteri.

"Bahwa intinya Presiden Jokowi tidak mau bertaruh dengan janji sucinya mengangkat pembantunya yang rangkap jabatan. Itu clear, memang harus memilih dan itu sesuai komitmen tingkat tinggi Jokowi dulu," kata Pangi saat dihubungi, Jumat (15/12/2017).

Baca juga : Jokowi-JK Ada di Balik Mulusnya Langkah Airlangga jadi Ketum Golkar

Pangi menyoroti dua poin komitmen Jokowi saat mencalonkan diri sebagai Presiden. Pertama tidak bagi-bagi kekuasaan. Kedua, menteri tidak boleh rangkap jabatan.

Pangi khawatir jika komitmen itu tak dipenuhi, maka kerja dan konsentrasi Airlangga menjadi terbelah, antara Ketua Umum Golkar dan Menteri Perindustrian.

"Sebagai menteri Airlangga harusnya sadar. Tanpa disuruh, Artinya mengundurkan dirilah," katanya.

Pangi berharap Jokowi tetap berpegang teguh pada komitmennya. Jika Jokowi memperkenankan Airlangga rangkap jabatan, konsekuensinya bakal berdampak pada penilaian buruk publik .

Baca juga : Kritik Proses Terpilihnya Airlangga, Priyo Ingin Bertarung di Munaslub Golkar

"Jangan karena satu Airlangga akhirnya merusak tradisi politik yang menurut saya cukup bagus. Bahwa, pembantu presiden harus fokus kerja bagaimana membantu program-program di kementerian bukan mengurus partai," kata Pangi.

"Airlangga tanpa perintah harus menangkap sinyal dari Jokowi," tambahnya.

Sejauh ini sikap Airlangga masih belum jelas apakah akan secara sukarela mengundurkan diri dari kabinet setelah terpilih sebagai ketua umum Golkar. Sikap Jokowi terhadap Airlangga juga masih tanda tanya.

Baca juga : Jadi Ketum Golkar, Airlangga Berterima Kasih kepada Jokowi-JK

Airlangga berkali-kali tak mau menjawab dengan tegas soal kemungkinannya mundur sebagai menteri di kabinet kerja. Airlangga mengaku tak mau berandai-andai dan menyerahkan sepenuhnya jabatan sebagai menteri kepada Presiden Jokowi.

"Tanya Presiden," kata Airlangga kepada wartawan, usai rapat pleno penetapannya sebagai ketua umum.

Sementara Presiden Jokowi sebelumnya mengatakan, Airlangga sudah meminta izin darinya untuk maju sebagai Golkar 1. Namun, saat ditanya soal posisi Airlangga di kabinet kerja, Jokowi juga tidak menjawab dengan tegas.

"Yang mau ngerangkap itu siapa? Ngerangkap-ngerangkap," kata Jokowi di Lapangan Monas, Jakarta, Rabu (29/11/2017).

Kompas TV Pasca konsolidasi internal lewat rapat pleno, Partai Golkar sedang menyiapkan Munaslub.



Penulis : Ihsanuddin
Editor : Sabrina Asril

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden