Ganjar: Selamat Mencalonkan Pak Sudirman Said...

Kamis, 14 Desember 2017 | 15:03 WIB
Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim Prabowo Subianto, Anies Baswedan, dan Sudirman Said saat mendeklarasikan Sudirman sebagai Cagub Jawa Tengah

SEMARANG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo turut mengucapkan selamat kepada Sudirman Said atas pencalonannnya di Pilkada Jateng. Sudirman resmi diusung Partai Gerindra menjadi bakal calon gubernur Jateng di Pilkada 2018. 

"Selamat mencalonkan. Selamat mencalonkan...," kata Ganjar sambil tersenyum ketika diminta tanggapan pencalonan Sudirman Said di Semarang, Kamis (14/12/2017).

Meski mengucapkan selamat, politisi PDI Perjuangan itu enggan mengomentari lebih jauh soal calon lawannya itu. "Halah masa ditanggapi," ujarnya singkat.

Ganjar sendiri masih bersaing memperebutkan rekomendasi di PDI-P. Di internal, dia bersaing dengan Mustofa, Sunarna, dan Wardoyo Wijaya.

(Baca juga : Gerindra Resmi Usung Sudirman Said, Ferry Juliantono Legawa)

Untuk maju menjadi calon gubernur, sebagaimana peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016, syarat untuk mengusung calon harus memiliki jumlah perolehan kursi di DPRD sebanyak 20 persen atau 25 persen dari akumulasi suara sah dalam pemilihan legislatif terakhir.

Total kursi DPRD Jateng berjumlah 100 kursi. Partai politik baru bisa mengusung calon sendiri di Pilkada Jateng minimal 20 kursi.

Satu-satunya partai yang dapat mengusung pasangan calon sendiri tanpa berkoalisi adalah PDI-P dengan 31 kursi di DPRD Jateng, disusul PKB 13 kursi, Gerindra 11 kursi, dan PKS serta Golkar masing-masing 10 kursi. Selain itu, PAN 8 kursi, Demokrat 9 kursi, dan PPP 8 kursi. 

Kompas TV Pro kontra proyek reklamasi terus berlanjut, Sudirman Said menyebut adanya Peraturan Gubernur soal reklamasi saat Jakarta dipimpin Joko Widodo.



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden