Membahas VIK di Singapura, Membaca Masa Depan Surat Kabar...

Rabu, 6 Desember 2017 | 07:37 WIB
Dimas Wahyu Kevin Anderson, mantan editor di BBC dan The Guardian, mencontohkan VIK Kompas.com saat berbicara dalam media workshop kerja sama World Association of Newspapers and News Publishers (WAN IFRA) dan RGE Journalism Workshop 2017 di Nanyang Technological University, Singapura, Selasa (5/12/2017).

KOMPAS.com - Berapa detik yang dibutuhkan untuk membaca 2.000 kata dalam sebuah tulisan? Jawaban ini bisa sangat beragam. Sebab, rata-rata kecepatan baca tiap orang berbeda-beda.

Andai berbekal kecepatan baca 160 kata per menit, maka membaca dengan menyuarakan satu artikel berisi 2.000 kata menurut kalkulator maya speechinminutes akan membutuhkan waktu 12,5 menit.

Membaca artikel panjang sendiri merupakan sesuatu yang sudah menjadi kultur dalam surat kabar. Penulis menggunakan cara bertutur untuk memberikan penjelasan mendalam. Namun, kini situasinya berubah.

"Berapa lama umumnya waktu yang dihabiskan untuk membaca sesuatu yang kita ceritakan? Bagaimana jika itu butuh sepuluh kali lebih lama dari yang biasa dibaca orang saat ini?" ujar Kevin Anderson, mantan editor di BBC dan The Guardian, saat berbicara di Nanyang Technological University, Singapura, Selasa (5/12/2017).

Format long form yang satu rumah dengan VIP atau Visual Interaktif Premium itu juga mendapatkan Internasional Asian Digital Awards pada awal November lalu, di samping juga Best Website kategori News/Entertaiment dalam ajang Bubu Awards v.10.VIP KOMPAS.COM Format long form yang satu rumah dengan VIP atau Visual Interaktif Premium itu juga mendapatkan Internasional Asian Digital Awards pada awal November lalu, di samping juga Best Website kategori News/Entertaiment dalam ajang Bubu Awards v.10.
Kevin yang berbicara dalam media workshop hasil kerja sama World Association of Newspapers and News Publishers (WAN IFRA) dan RGE Journalism Workshop 2017 itu menyatakan, pada dasarnya kita ingin orang tetap membaca cerita kita dan menghabiskan waktu lebih lama, sekalipun kenyataan yang ada malah sebaliknya.

Hal tersebutlah yang kemudian menjadi tantangan bagi surat kabar, dan lebih jauh juga menjadi tantangan dalam menarik pengiklan untuk menjaga keberlangsungannya.

Mengacu pada istilah paparan berformat panjang atau long form, Kevin kemudian memberikan sejumlah contoh bagaimana media internasional memberikan cerita panjangnya dalam bentuk yang tidak sepenuhnya tulisan.

Mereka mengandalkan visual, ilustrasi dalam bentuk lebar hingga mengganti paragraf-paragraf berisi data menjadi sebuah infografis.

Dari sekian contoh bentuk long form internasional, Kevin kemudian tanpa diduga-duga mengakhiri contoh dengan memperlihatkan VIK "Genggam Kembali Senjata Tradisional Indonesia" dan VIP "Keluarga Kuat, Indonesia Hebat" dari Kompas.com.

"Di Indonesia Kompas.com sudah membuat ini, VIK. Lalu coba lihat ini (VIP), 'sponsored'," Kevin membacakan kata dalam label merah yang tertera di muka VIP "Keluarga Kuat, Indonesia Hebat", menggambarkan contoh salah satu cara monetasi media dengan paparan berformat panjang.

Bukan kali ini saja VIK atau Visual Interaktif Kompas dianggap sebagai bentuk inovasi dalam perkembangan media massa, baik dalam negeri maupun secara internasional.

Format long form yang satu rumah dengan VIP atau Visual Interaktif Premium itu juga mendapatkan Internasional Asian Digital Awards pada awal November lalu, di samping juga "Best Website" kategori News/Entertaiment dalam ajang Bubu Awards v.10.

Baca: VIK Kompas.com Raih Penghargaan Internasional Asian Digital Awards

Maka, ketika berbicara tentang masa depan media dengan kultur surat kabar berformat long form, perubahan dalam cara menyampaikan menjadi kuncinya.

"Masa renaisans jurnalis (berformat paparan panjang) tidaklah mustahil bagi mereka yang mencari cerita, riset, wawancara, memfilmkannya, memotretnya, lalu menjahitnya menjadi satu dengan narasi yang benar dan melalui pengawasan editorial," kata Kevin mengutip editor feature di BBC News Online, Giles Wilson.

Penulis : Dimas Wahyu
Editor : Latief

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden