Usut Setya Novanto, MKD Pertimbangkan Minta Keterangan KPK

Selasa, 21 November 2017 | 14:16 WIB
KOMPAS.com/ MOH NADLIR Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan DPR Sarifuddin Sudding di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (19/9/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Syarifudin Sudding memastikan dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua DPR Setya Novanto bisa diproses meski tanpa laporan masyarakat.

Selama ini, kata dia, MKD kerap berkoordinasi dengan instansi lain terkait dengan kasus yang menjerat anggota DPR. Hal itu dilakukan untuk mendapatkan berbagai informasi.

"Bisa saja nanti kami meminta keterangan dari pihak KPK (untuk kasus Novanto)," kata Sudding di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/11/2017).

Menurut Sudding, MKD pasti akan segara mengeluarkan keputusan terkait dengan Setya Novanto. Namun, MKD sendiri masih menunggu hasil rapat konsultasi dengan seluruh fraksi di DPR hari ini.

(Baca juga: Menanti Ketua DPR Baru Pengganti Novanto...)

Sudding menuturkan, persoalan hukum yang menjerat Novanto sudah menjadi perhatian publik. Akibatnya, muncul desakan-desakan publik agar MKD mengambil langkah tegas.

"Ini diberitakan banyak media dan ini (proses di MKD) juga untuk merespons desakan tentang suara-suara masyarakat yang ada di luar," kata politisi Partai Hanura tersebut.

Sebelumnya, para politisi anggota DPR mulai menyuarakan agar DPR sebagai lembaga mengambil sikap tegas terhadap Novanto, yang menjadi tersangka kasus korupsi KTP elektronik.

"MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan) itu bisa mengambil keputusan demi rakyat," ujar anggota Komisi I DPR Roy Suryo di Gedung DPR, Jakarta, Senin (20/11/2017).

(Baca juga: ICW: Ketua DPR Pengganti Novanto Tak Boleh Punya Rekam Jejak Korupsi)

Roy yang menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Partai Demokrat itu menilai, Ketua Umum Partai Golkar itu tidak bisa lagi menjalankan tugas sebagai ketua DPR dengan normal setelah ditahan KPK.

Sementara itu, Ketua Fraksi PKB di DPR Ida Fauziah mengatakan, Fraksi PKB mendorong agar segera ada pergantian kepemimpinan di DPR setelah Setya Novanto ditahan.

"Tentu ini tidak menggembirakan bagi DPR karena mau bagaimanapun ini bisa terpengaruh bagi citra DPR sendiri," kata Ida.

Kompas TV Setelah resmi menjadi pesakitan KPK, kini para kolega dan lawan politik, mulai membidik kursi panas yang ia duduki



Penulis : Yoga Sukmana
Editor : Bayu Galih

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden