Ketum PBNU: Barang Siapa yang Masih Permasalahkan Pancasila, Tangkap!

Minggu, 22 Oktober 2017 | 14:09 WIB
Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim Ketum PBNU KH Said Aqil Siradj, Mendagri Tjahjo Kumolo, dan Menteri Agama Lukman Hakim Syaifudin dalam perayaan hari santri di Tugu Proklamasi, Jakarta

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj meminta semua pihak tak lagi mempermasalahkan Pancasila sebagai dasar negara. Menurut dia, hal itu sudah final.

"Barang siapa masih mempermasalahkan (Pancasila), tangkap!" kata Said dalam pidatonya pada peringatan Hari Santri di Tugu Proklamasi, Jakarta, Minggu (22/9/2017).

Namun, kata Said, Pancasila boleh dielaborasi untuk mencari penerapannya dalam berbagai lini kehidupan berbangsa dan bernegara.

Said menambahkan, kaum santri sejak lama telah menyepakati secara final. Hal itu ditunjukkan dengan sikap NU yang menerima ketika tujuh kata dalam piagam Jakarta yang menyatakan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi muslim.

Sikap itu, lanjut Said, menunjukan kemoderatan dan toleransi yang selalu dijunjung tinggi oleh para santri dan ulama.

Hal tersebut, sambung dia, senada dengan Islam yang didakwahkan oleh Nabi Muhammad SAW. Kala itu, tutur Said, Nabi Muhammad dperintahkan oleh Allah untuk membangun organisasi besar yaitu umat.

"Umat yang diperintahkan oleh Allah adalah wasathan, moderat, anti kekerasan, tidak radikal dan tidak liberal. Itu sesuai dengan misi umatan wasathan (di tengah-tengah). Artinya Islam anti-radikalisme dan liberalisme," ucap Said.

Kompas TV Dituding ajarkan ajaran radikal, Yayasan Ibnu Mas'ud , Kabupaten Bogor, dikepung ratusan pengunjuk rasa, Senin (18/9) siang.



Editor : Aprillia Ika

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden