JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa usulan revisi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat setelah diundangkan tidak menyentuh Pancasila sebagai asas.
Ia mengungkapkan, revisi tersebut ditujukan pada pasal selain aturan asas. Karena itu kata Tjahjo, pemerintah terbuka terhadap usulan tersebut.
"Soal ada masukan, ada benda pendapat, saya kira bukan Pancasilanya, mungkin untuk menyempurnakan undang-undang dari (pengesahan) Perppu Ormas," kata Tjahjo usai menghadiri peringatan Hari Santri di Tugu Proklamasi, Jakarta, Minggu (22/10/2017).
Ia meyakini seluruh parpol telah bersepakat menjadikan Pancasila sebagai dasar negara, sehingga tidak ada lagi yang memperdebatkan.
(Baca juga: Gerindra Akan Ajukan Revisi Undang-Undang jika Perppu Ormas Disetujui)
Saat ditanya apakah usulan revisi dari sejumlah parpol terkait dengan pasal hukuman yang terlalu berat, ia tidak membantahnya.
Ia pun berharap usulan revisi yang terbuka untuk didiskusikan itu tidak menghambat pengesahan Perppu Ormas sebagai undang-undang.
"Mari kita bahas, sepanjang seluruh fraksi di DPR aklamasi, menerima Perppu Ormas. Ada kesepakatan besok pagi pendapat terakhir komisi," ujar Tjahjo.
"Kami berharap, fraksi perpanjangan dari partai politik yang mempunyai konstituen seluruh masyarakat Indonesia. Saya yakin semua partai politik asasnya Pancasila, mempertahankan ideologi Pancasila, saya yakin ada mufakat," kata dia.
Sebelumnya, rapat pengambilan Keputusan Tingkat I terkait Perppu Ormas ditunda lantaran belum ada kesepahaman antara Komisi II DPR dengan pemerintah.
Sejumlah fraksi yang menolak Perppu itu meminta pemerintah menjamin adanya revisi Perppu itu setelah diundangkan. Sebab, jika Perppu telah diundangkan dan tak ada revisi, dikhawatirkan pasalnya menjadi karet serta memberatkan hukumannya.
(Baca: Pembahasan Perppu Ormas Terbentur Jaminan Revisi jika Menjadi UU)