Mendagri Sebut jika Perppu Ormas Jadi UU, Asas Pancasila Tak Direvisi

Minggu, 22 Oktober 2017 | 13:33 WIB
KOMPAS.com/Kristian Erdianto Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat ditemui di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (14/9/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa usulan revisi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat setelah diundangkan tidak menyentuh Pancasila sebagai asas.

Ia mengungkapkan, revisi tersebut ditujukan pada pasal selain aturan asas. Karena itu kata Tjahjo, pemerintah terbuka terhadap usulan tersebut.

"Soal ada masukan, ada benda pendapat, saya kira bukan Pancasilanya, mungkin untuk menyempurnakan undang-undang dari (pengesahan) Perppu Ormas," kata Tjahjo usai menghadiri peringatan Hari Santri di Tugu Proklamasi, Jakarta, Minggu (22/10/2017).

Ia meyakini seluruh parpol telah bersepakat menjadikan Pancasila sebagai dasar negara, sehingga tidak ada lagi yang memperdebatkan.

(Baca juga: Gerindra Akan Ajukan Revisi Undang-Undang jika Perppu Ormas Disetujui)

Saat ditanya apakah usulan revisi dari sejumlah parpol terkait dengan pasal hukuman yang terlalu berat, ia tidak membantahnya.

Ia pun berharap usulan revisi yang terbuka untuk didiskusikan itu tidak menghambat pengesahan Perppu Ormas sebagai undang-undang.

"Mari kita bahas, sepanjang seluruh fraksi di DPR aklamasi, menerima Perppu Ormas. Ada kesepakatan besok pagi pendapat terakhir komisi," ujar Tjahjo.

"Kami berharap, fraksi perpanjangan dari partai politik yang mempunyai konstituen seluruh masyarakat Indonesia. Saya yakin semua partai politik asasnya Pancasila, mempertahankan ideologi Pancasila, saya yakin ada mufakat," kata dia.

Sebelumnya, rapat pengambilan Keputusan Tingkat I terkait Perppu Ormas ditunda lantaran belum ada kesepahaman antara Komisi II DPR dengan pemerintah.

Sejumlah fraksi yang menolak Perppu itu meminta pemerintah menjamin adanya revisi Perppu itu setelah diundangkan. Sebab, jika Perppu telah diundangkan dan tak ada revisi, dikhawatirkan pasalnya menjadi karet serta memberatkan hukumannya.

(Baca: Pembahasan Perppu Ormas Terbentur Jaminan Revisi jika Menjadi UU)

Kompas TV Hizbut Tahrir Indonesia memenuhi undangan Komisi II DPR untuk membahas Perppu Ormas.



Editor : Bayu Galih

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden