Lima Nelayan yang Ditangkap di Australia Ternyata Warga Sultra

Minggu, 15 Oktober 2017 | 10:01 WIB
Australian Fisheries Management Authority Penangkapan ikan secara ilegal oleh nelayan Indonesia dan Timor Leste masih sering terjadi, kata para peneliti dari Australia. (Foto: Dok/Ilustrasi)

KUPANG, KOMPAS.com - Lima orang nelayan yang ditangkap otoritas Australia karena menangkap ikan hiu di perbatasan Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Australia, ternyata adalah warga Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kepala Seksi Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan pada Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi NTT, Muhammad Saleh Goro, mengatakan, saat ini lima orang nelayan itu sudah ditahan di Australia.

Lima nelayan itu, menurut Goro, adalah La Karman (30) yang merupakan kapten kapal, La Hendri (23), La Sarwan (23), La Supriadin (23) dan La Ode Tahirman (37), masing-masing adalah anak buah kapal.

Kapal ikan yang tertangkap petugas kemanan laut Australia merupakan kapal ikan milik La Dando E, warga kota Kupang, NTT.

Baca: 22 Nelayan Indonesia Ditangkap di Australia

Sebelumnya ABC News, Australia, menyebutkan bahwa para nelayan tersebut berasal dari Timor, NTT.

Menurut Profesor Emeritus James Fox dari Australian National University (ANU) di Darwin, Australia Utara,  para nelayan Indonesia dipaksa mengambil risiko menangkap ikan di perairan Australia oleh juragan atau pemodal. Nelayan dibiayai denga upah rendah.

"Kebanyakan orang tidak mengetahui kalau para pedagang besar yang membeli produk dari nelayan kecil itu biasanya mengeksploitasi mereka," kata James Fox.

"Informasi dari konsulat RI di Darwin bahwa lima orang nelayan Kapal Motor Hidup Bahagia yang ditangkap oleh pihak Australia, karena diduga melakukan ilegal fishing itu berasal dari Baubau, "kata Goro kepada Kompas.com, Minggu (15/10/2017).

Menurut Goro, informasi tertangkapnya lima orang nelayan Indonesia itu, pertama kali diperoleh dari AFMA Australia.

Baca: Dituding Mencuri Ikan Hiu, Nelayan NTT Ditangkap Otoritas Australia

Para nelayan ditangkap tanggal 8 Oktober 2017 di wilayah perairan Australia, dan selanjutnya dibawa ke Darwin dan tiba tanggal 10 Oktober 2017.

"Kami sudah menghubungi konsul RI di Darwin. Mereka masih menunggu sampai selesai pemeriksaan oleh pihak Australia baru mereka (Konsulat RI) menemuinya,"ujarnya.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden