Kisah Hasma Mampu Sekolahkan 6 Anak hingga Menabung untuk Naik Haji dari Jualan Jepa

Sabtu, 14 Oktober 2017 | 14:41 WIB
KOMPAS.Com Hasma (54 tahun) mampu menyekolahkan enam anaknya hanya dnegan berjualan jepa dan sokkol lame, sejenis makanan tradisional mandar yang terbuat dari parutan ubi kayu. Bhakan dengan pendapatnnya sebagai penjual jepa hasma mampu menysipkan tabungan haji sejka belasna tahun lalu. Tahun depan Hasma rencannaya akan bernagkat haji setelah daftar tunggu lebih dari 10 tahun.

POLEWALI MANDAR, KOMPAS.com - Jam baru menunjukkan pukul 04.30 Wita, Kamis (12/10/2017), namun Hasma (54) sudah sibuk bergelut melayani pelanggannya satu per satu.

Dengan lincah, kedua tangannya mengisi tungku tanah dengan parutan ubi, termasuk menaburi gula, kelapa dan bahan lainnya sambil melayani pelanggan yang kerap berjubel di tempatnya berjualan jepa dan sokkol lame, makanan khas Mandar yang terbuat dari parutan ubi kayu.

Hawa panas dari lima tungku dapur yang dinyalakan secara bersamaan untuk membuat jepa dan sokkol lame membuat Hasma kerap bercucuran keringat, tetapi dia tetap bersemangat.

Dalam sehari, ibu dari enam anak ini menghabiskan lebih dari 40 kilogram parutan ubi kayu untuk membuat jepa dan sokkol lame.

Kepada para pelanggannya, Hasma menawarkan jepa dalam tiga rasa, yakni asin, hambar dan manis dengan menggunakan gula aren.

Lahade, salah satu pelanggan Hasma, mengaku rutin membeli jepa dan sokkol lame setiap hari. Menurut dia, makanan khas Mandar buatan Hasma itu jauh lebih enak dibandingkan pedagang lainnya.

“Jepanya enak, saya sudah lama langganan. Syaa sebetulnya bukan suku Mandar, tetapi saya senang makan jepa dan sokkol lame,” ungkap Lahade.

Kuliahkan 6 anak

Hasma menekuni profesi sebagai penjual jepa dan sokkol lame sejak suaminya meninggal dunia belasan tahun lalu. Saat itu, anak-anaknya masih kecil dan belum satu pun yang mandiri.

Karena kehilangan tulang punggung keluarga, Hasma banting tulang sendiri demi menghidupi enam anaknya.

Page:

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden