Dituding Mencuri Ikan Hiu, Nelayan NTT Ditangkap Otoritas Australia

Kamis, 12 Oktober 2017 | 08:39 WIB
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO Ilustrasi nelayan

KUPANG, KOMPAS. com - Sejumlah nelayan asal Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap otoritas Australia karena dituding menangkap ikan hiu di wilayah perbatasan Indonesia dan Australia.

Sekretaris Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) NTT, Wahid Wham Nurdin mengatakan, penangkapan terhadap nelayan asal NTT itu setelah adanya operasi gabungan bersama tim pengawas dari Indonesia dan Australia di wilayah perairan perbatasan kedua negara.

"Mereka ditangkap patroli Austalia atas tuduhan menangkap ikan hiu dan ikan dasar di wilayah perairan perbatasan. Saat diperiksa, kapal mereka memang ditemukan ada ikan dasar itu. Kalau mereka hanya tangkap ikan cakalang pasti mereka tidak akan ditangkap," ungkap Wahid.

Wahid mengaku, belum mengetahui persis siapa dan berapa nelayan yang ditangkap. Namun kapal yang memuat para nelayan itu bernama Hidup Bahagia milik warga Namosain, Kota Kupang.

Menurut Wahid, ia mengetahui adanya penangkapan terhadap para nelayan itu dari petugas dan pengawas dari Dinas Kelautan dan Perikanan NTT.

"Mereka ditangkap pekan lalu dan saat ini masih ditahan di Australia. Kita juga belum tahu kondisi mereka seperti apa," ucapnya.

Baca juga: Rumpon Nelayan Hancur karena Trawl, Tangkapan Ikan Berkurang Drastis

Wahid pun berharap agar para nelayan asal Kota Kupang itu bisa segera dipulangkan oleh otoritas Australia.

Kompas TV Inilah tumpukan limbah kerang laut yang banyak ditemui masyarakat jika berkunjung ke Pantai Kenjeran, Kota Surabaya.



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden