Nokia Luncurkan Feature Phone 3310 dengan 3G

Jumat, 29 September 2017 | 17:05 WIB
Nokia Nokia 3310 dengan konektivitas 3G.

KOMPAS.com - Ponsel klasik Nokia 3310 lahir kembali lewat feature phone bernama sama yang diperkenalkan awal tahun ini di ajang Mobile World Congress 2017.

Produk tersebut awalnya hanya mendukung koneksi internet 2G, namun HMD Global selaku pemegang lisensi merk ponsel Nokia belakangan telah memperkenalkan versi baru dari Nokia 3310 yang sudah dilengkapi sambungan internet 3G.

Dengan demikian, Nokia 3310 3G kini bisa digunakan di lebih banyak wilayah pasar, terutama di negara-negara maju seperti Amerika Serikat yang sudah tidak memiliki jaringan 2G.

“Dengan konektivitas 3G, Anda akan selalu terhubung ke segala hal yang berarti, baik berita, blog favorit, maupun Facebook dan Twitter,” sebut Nokia dalam sebuah posting berisi pengumuman Nokia 3310 3G.

Baca: Meski Baru Comeback, Nokia Optimis Masuk 3 Besar Indonesia

Di samping tambahan koneksi internet berkecepatan lebih tinggi, spesifikasi lain dari Nokia 3310 3G tetap sama dengan Nokia 3310 versi 2G.

Sebagaimana dirangkum KompasTekno dari Gadgets 360, Jumat (29/9/2017), feature phone ini tetap mengusung layar warna berukuran 2,4 inci (320 x 240 piksel), dengan storage 64 MB dan dukungan micro-SD hingga 32 GB.

Ada juga baterai 1.200 mAh yang diklaim memberikan masa standby hingga 24 jam, FM radio, serta kamera 2 megapiksel dengan LED flash di bagian punggung.

Harga Nokia 3310 3G masih belum diungkapkan. Nokia 3310 versi 2G dulu dijual seharga Rp 650.000 ketika memasuki pasaran Indonesia awal tahun ini.

Penulis : Oik Yusuf
Editor : Deliusno

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden