Cak Imin: PKB Hormati Keputusan Perpanjangan Pansus Angket KPK

Selasa, 26 September 2017 | 21:14 WIB
KOMPAS.com/ESTU SURYOWATI Ketua DPP PKB Muhaimin Iskandar Cak Imin (tengah) dalam sarasehan nasional Nasib Petani di Era Jokowi di Graha Gusdur, Jakarta, Selasa (26/9/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar mengatakan, PKB menghormati keputusan DPR untuk memperpanjang masa kerja Panitia Khusus Angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan Muhaimin, yang biasa disapa Cak Imin, saat ditemui usai membuka sarasehan nasional 'Nasib Petani di Era Jokowi', di Graha Gusdur, Jakarta, Selasa (26/9/2017). 

"Itu keputusan DPR, ya kami hormati saja. Keputusan DPR sebagai lembaga legislatif ya kami hormati," kata Cak Imin.

Baca: Pansus Angket KPK Diperpanjang...

Sejauh ini, Cak Imin mengaku belum bisa membaca arah kerja Pansus Angket KPK. Ia tak bisa berkomentar lebih jauh atas potensi rekomendasi Pansus berujung pada revisi UU KPK.

PKB tidak mengirimkan wakilnya ke Pansus Angket KPK.

"Jadi belum tahu apa yang ada dan terjadi. Hasilnya seperti apa, kami belum tahu. Belum mendengar," ujar Cak Imin.

Masa kerja Pansus Angket KPK resmi diperpanjang setelah Rapat Paripurna, Selasa (26/9/2017), menerima laporan kerja Pansus.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah selaku pimpinan rapat, menyatakan, dalam laporan Pansus Angket KPK, ada sejumlah hal yang belum diselesaikan karena belum mendapat klarifikasi dari KPK.

Baca: Tabrak UU MD3, Perpanjangan Masa Kerja Pansus Dinilai Ilegal

Fahri menegaskan, tidak ada aturan yang dilanggar terkait berlanjutnya masa kerja Pansus Angket KPK, meski sudah melaporkan kinerjanya dalam rapat paripurna.

Menurut dia, dalam Pasal 206 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), laporan Pansus Angket setelah 60 hari kerja tidak bisa disebut laporan akhir. Sebab, Pasal 206 tidak menyebut perihal laporan akhir.

Kompas TV Pansus Angket Tak Sampaikan Kesimpulan di Rapat Paripurna

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden