iPhone 8 Dibongkar, Ketahuan Punya Chip Misterius

Senin, 25 September 2017 | 09:34 WIB
Apple iPhone 8 dan 8 Plus dibekali kemampuan anti-air

KOMPAS.com - iPhone 8, smartphone terbaru Apple, sudah resmi melenggang di beberapa negara. Seperti kebiasaannya selama ini, ahli bongkar gadget iFixit pun langsung membongkar perangkat tersebut demi mengetahui tingkat kesulitan perbaikan.

Dari proses pembongkaran itu, diketahui juga komponen apa saja yang hadir di iPhone 8. Salah satu hal yang menarik, iFixit menemukan satu chip misterius di assembly bagian layar.

Chip itu dikatakan misterius karena ahli komponen seandal iFixit pun sampai tidak mengetahui fungsi dari chip tersebut. Hingga berita ini ditayangkan, masih belum ada kabar soal kemampuan chip misterius ini.

Chip misterius di iPhone 8. Kira-kira fungsinya apa ya?iFixit Chip misterius di iPhone 8. Kira-kira fungsinya apa ya?


Pembongkaran ini juga membeberkan beberapa hal menarik lainnya. Salah satunya, soal panel kaca di bagian belakang iPhone 8.

Baca: Penjualan Perdana iPhone 8 Sepi, Siapa Pembeli Pertama?

Kaca di bagian belakang itu akan sangat sulit diperbaiki. Oleh karena itu, sebagaimana KompasTekno rangkum dari Tech Times, Senin (25/9/2017), pengguna sebaiknya lebih berhati-hati untuk tidak membuatnya retak.

Bongkaran yang dilakukan iFixit jug menemukan, baterai yang ada di iPhone 8 lebih kecil dibandingkan milik iPhone 7. iPhone 8 memiliki baterai kapasitas 1.821 mAh dengan total daya 6,96 Wh, sementara baterai iPhone 7 punya daya 1.960 mAh dengan total daya 7,45 Wh.

Meski punya kapasitas baterai lebih kecil, Apple menjamin baterai di iPhone 8 dan iPhone 7 memiliki ketahanan yang sama. Apple dikatakan sudah mengoptimalkan penggunaan baterai di iOS 11 dan juga chipset A11 Bionic yang dikatakan rendah daya.

Dari pembongkaran ini, iFixit memberikan nilai perbaikan 6 dari 10 untuk iPhone 8. Angka 10 menandakan bahwa perangkat mudah untuk diperbaiki. iPhone 7 sendiri mendapatkan nilai 7 untuk masalah perbaikan ini.

Baca: Berapa Ongkos Produksi iPhone X?

Penulis : Deliusno

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden