SPRI Minta Kemenkes Tinjau Ulang Pelayanan Rumah Sakit dan BPJS di Lampung

Kamis, 21 September 2017 | 22:33 WIB
screenshot Instagram Seorang ibu menggendong jenazah bayi di dalam angkot sambil menangis menjadi viral di media sosial.

BANDARLAMPUNG, KOMPAS.com -Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk meninjau ulang pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdoel Moeloek (RSUDAM) Lampung dan pelayanan BPJS Kesehatan.

Sebab, dianggap telah banyak melanggar aturan kesehatan. Terutama Undang-undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

Pasal 29 Ayat (1) Setiap Rumah Sakit mempunyai kewajiban : (f ) Setiap rumah sakit mempunyai kewajiban melaksanakan fungsi sosial antara lain dengan memberikan fasilitas pelayanan pasien tidak mampu/miskin, pelayanan gawat darurat tanpa uang muka, ambulan gratis, pelayanan korban bencana dan kejadian luar biasa, atau bakti sosial bagi misi kemanusiaan.

(Baca: Sambil Menangis, Seorang Ibu Gendong Jenazah Bayinya dengan Menaiki Angkot)

 

RSUD Abdoel Moeloek Lampung juga telah melanggar Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.

Pasal 36A, ayat (1) menyatakan Fasilitas Kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dilarang menarik biaya pelayanan kesehatan kepada peserta selama peserta mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan sesuai dengan haknya.

Menurut Ketua SPRI Lampung Badri, praktek layanan kesehatan di Provinsi Lampung harus segera dikoreksi dan diperbaiki.

"Rakyat sebagai penerima manfaat atas hak kesehatan masih saja mendapat pelayanan yang buruk dan tidak manusiawi," kata Badri pada Kamis (21/9/2017).

(Baca: Menunggu Komitmen Rumah Sakit agar Tak Ada Bayi-bayi Debora Lain...)

 

Dia menjelaskan pelayanan kesehatan terhadap warga miskin ternyata tidak sesuai dengan amanat UUD 1945 dan UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang menyatakan bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan dan memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau.

Sebelumnya warga Bandarlampung dihebohkan dengan kejadian seorang Ibu yang menggendong jenazah bayinya dengan menaiki angkutan umum sambil menangis sampai di Rajabasa, Bandarlampung.

Akhirnya diketahui nama ibu tersebut adalah Delvasari, warga Desa Gedung Nyapah, Abung Timur, Lampung Utara.

Menurut keterangan keluarga, Aang, sepupunya terpaksa menggendong jenazah bayinya dan menaiki angkot lantaran tidak tidak mau pusing dengan urusan administrasi.

"Pusing dengan administrasi BPJS dan bertele-tele, keponakan kami tidak terdaftar dalam BPJS dan kata petugas disuruh mengurusnya saat dalam kehamilan 7 bulan," katanya.

Ibu bayi nekad menyetop angkot juga lantaran dimintai uang sebesar Rp 2 juta oleh oknum rumah sakit setempat. 

Kompas TV Kemenkes menyatakan Rumah Sakit Mitra Keluarga Jakarta Barat, telah lalai dalam penanganan bayi Debora.



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden