Menyebar Ujaran Kebencian, Warga Bandung Ini Diciduk Polisi Lampung

Senin, 18 September 2017 | 16:28 WIB
Kontributor Lampung, Eni Muslihah Deni warga Bandung pensukun

BANDARLAMPUNG, KOMPAS.com - Aparat Polda Lampung mengamankan Deni Putra Kamidia (33), warga Bandung, karena menyebar ujaran kebencian di media soial. 

Awalnya, Deni memposting status di akun facebook miliknya. Postingan tersebut memicu keributan antara Deni dengan teman perempuan bernama Lilis, warga Lampung.

Lilis membalas postingan yang membuat Deni kesal dan sakit hati. Ia akhirnya membuat postingan baru lewat akun berbeda.

Kali ini Deni menggunakan nama akun Uyung Mustofa yang merupakan milik Nemin (18) warga Karawang.   

(Baca juga: Penghina Iriana Jokowi Punya Kelompok Khusus Pembuat Ujaran Kebencian)

Dalam akun Uyung Mustofa, Deni menulis status mengolok-olok suku Lampung dan status tersebut menjadi viral.

Kasubdit II DitKrimsus Polda Lampung AKBP R Fidelis Purna Timoranto mengatakan, pihakya menjemput Nemin di Karawang. Karena ujaran kebencian itu terdeteksi berada di Karawang. 

"Tapi pada bersamaan Nemin juga melaporkan diri ke polres terdekat untuk melaporkan hal yang sama," kata Fidelis (18/9/2017).

Nemin merasa terancam dengan status yang ada di akun pribadinya itu. "Saya tidak tahu kalau akun saya menjadi viral dengan status yang tidak pernah saya buat itu," kata Nemin.

Atas kalimat kebencian yang disebarkan oleh Deni tersebut, tersangka dikenakan ancaman 6 tahun penjara.

Kompas TV Eggi Sudjana Tak Mau Penuhi Panggilan Polisi Terkait Saracen



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden