Cuma di Pementasan Lenong, Celaan Mengundang Tawa...

Sabtu, 22 Juli 2017 | 10:17 WIB
Pementasan kesenian Betawi, Lenong, oleh mahasiswa UNJ di Galeri Indonesia Kaya, Rabu, 19 Juli 2017.

JAKARTA, KOMPAS.com - “Dasar lu taplak meja,” ujar Sabeni kepada anak buahnya.

Dialog-dialog penuh celaan seperti itu memang menjadi bumbu penyedap dalam lenong Betawi. Kalimat itu lahir saat Kompas.com melihat pementasan mahasiswa Program Studi Sastra Indonesia Universitas Negeri Jakarta (UNJ) di Galeri Indonesia Kaya (GIK) Jakarta pada Rabu, 19 Juli 2017.

Tak jarang, celaan tersebut pun sedikit kasar. “Masa gue mesti nikah sama lumba-lumba.” Demikian canda seorang pelakon ketika akan dijodohkan dengan wanita yang berbadan tambun.

Bukannya marah, korban celaan atau perundungan (bullying) ini malah tertawa dan balas mencela. Penonton pun ikut tertawa, tanpa merasa bahwa itu adalah bentuk celaan yang menghina.

“Konteksnya berbeda. Ini (lenong dimana konteksnya) permainan dan budaya. Bukan dalam rangka menghina, merendahkan, dan mengejek,” papar Dosen Linguistik UNJ, Miftahul Khairah pada Kompas.com, Rabu.

Lebih lanjut, dosen yang akrab disapa Hera itu, menjelaskan, jarak sosial antar-pemain lenong cenderung dekat sehingga hal-hal seperti itu (celaan) tidak akan dianggap ejekan apalagi perundungan (bullying).

Hal itu tentu berbeda dengan berbagai kasus ejekan, perundungan (bullying), dan ujaran kebencian (hate speech) yang belakangan ramai terjadi, terutama di media sosial.

Contoh saja unggahan video Youtube putera bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, yang sempat dipolisikan karena menyebut kata “ndeso”. Menurut Hera, bagi masyarakat dengan jarak sosial dekat, misalnya bagi orang Jawa, ungkapan “ndeso” bukanlah penghinaan.

Namun, persepsi orang yang melihat dan mendengar kerap berbeda. Maka dari itu, ia menyarankan agar masyarakat berhati-hati jika mengunggah status di media sosial.

“Ketika kita menulis di media sosial, (kita) harus menerima konsekuensi apa pun. Apakah orang akan kagum, membenci, atau menghujat,” papar Hera.

Sebab, tidak semua pengguna akan memiliki persepsi dan konteks yang sama. Beda halnya dengan celaan dalam lenong yang dipahami betul oleh para pemainnya sebagai sebuah candaan sehingga mereka tidak akan terbawa perasaan ketika menjadi korban perundungan.

Editor : Sri Noviyanti

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden