Satgas Karhutla Tangkap Terduga Pembakar Lahan

Sabtu, 10 Juni 2017 | 08:04 WIB
Kontributor Ogan Komering Ilir, Amriza Nursatria Meski kondisi udara cukup bersih dan kebakaran lahan di wilayah Kabupaten OKI relatif terkendali namun dibeberapa titik masih terlihat asap membumbung tinggi dari kebakaran lahan meksi dengan intensitas kecil

PEKANBARU, KOMPAS.com - Personel TNI dan Polri yang tergabung dalam Satuan Tugas Siaga Darurat Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan Provinsi Riau menangkap seorang terduga pembakaran lahan di Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Dari tangan yang bersangkutan turut ditemukan alat-alat berupa 'chain saw', jerigen minyak, korek api, dan ponsel," kata Wakil Komandan Satgas Karhutla Riau Edwar Sanger di Pekanbaru, Sabtu (10/6/2017), seperti dikutip Antara.

Ia menuturkan, pria yang diketahui berinisial S tersebut, ditangkap pada Jumat (9/6) petang, di Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Meranti.

Penangkapan terhadap S berawal dari hasil patroli rutin yang dilakukan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bersama TNI dan Polri.

Hasil dari patroli menemukan adanya bekas lahan terbakar. Sementara tidak jauh dari lokasi kebakaran tersebut terdapat gubuk yang diduga kuat menjadi tempat tinggal pembakar lahan.

Selanjutnya, satgas beranggotakan Batalyon Komando 462 Paskhas, Ditreskrimsus Polda Riau, serta BPBD Riau terbang ke lokasi menggunakan helikopter jenis Puma HT-3310 TNI AU serta helikopter bantuan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Selang beberapa saat kemudian, tim tiba di lokasi dan langsung mendarat di titik bekas kebakaran tersebut.

Paskhas dan kepolisian bergerak cepat menyisir gubuk hingga ditemukan seorang pria yang diduga kuat membakar lahan tersebut.

Pria yang diperkirakan berusia 40 tahun itu selanjutnya diterbangkan ke Pekanbaru, sementara lahan yang terbakar langsung disegel kepolisian.

"Kita akan mencari siapa dalang di balik ini. Penegakan hukum akan kita galakkan untuk memberikan efek jera," kata Edwar.

Wakil Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau AKBP Edy Faryadi menuturkan kesiapan melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan tertangkapnya S tersebut.

"Hasil tangkapan, Bapak S, akan langsung dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Nanti terungkap apakah dia membakar sendiri atau ada yang memerintahkan atau dalang di balik ini semua," katanya.

Berdasarkan catatan Antara, penangkapan pelaku pembakar lahan yang dilakukan oleh Satgas Karhutla Riau merupakan yang kedua kalinya sepanjang 2017.

Sebelumnya, operasi serupa juga dilakukan di wilayah Rokan Hilir saat lebih dari 100 hektare lahan di pesisir Riau itu hangus terbakar.

Pada 2016, operasi seperti itu beberapa kali dilakukan, terutama di kawasan hutan lindung yang terbakar.

Hasilnya sejumlah pelaku ditangkap dan diserahkan ke polisi.

Penulis :
Editor : Sandro Gatra

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden