Soal Pembubaran Ormas Anti-Pancasila, Ini Kata Jokowi

Jumat, 5 Mei 2017 | 16:23 WIB
AFP PHOTO / ANTHONY WALLACE Presiden Joko Widodo berbicara saat menemui tenaga kerja Indonesia (TKI) di Asia World Expo Ground, Hongkong, Minggu (30/4/2017). Presiden menggelar kunjungan kerja di Hongkong pada 30 April hingga 1 Mei dalam rangka meningkatkan kerja sama ekonomi antar-kedua negara

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo membenarkan bahwa Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan kini sedang mengkaji keberadaan organisasi masyarakat anti-Pancasila di Indonesia.

Meski demikian, Jokowi belum dapat memastikan apakah ormas itu akan dibubarkan atau tidak.

"Ini yang mau dikalkulasi oleh Menko Polhukam. Dilihat payung hukumnya," ujar Jokowi usai acara pengusaha Nahdliyin di Pesantren Luhur Al-Tsaqofah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (5/5/2017).

"Nanti ditunggu saja ya dari Menko Polhukam. Belum tahu akan dilakukan apa," kata dia.

Meski masih dalam tahap pengkajian, Jokowi mengingatkan bahwa Indonesia memang merupakan negara demokrasi. Dalam negara yang demokratis, seluruh elemen bebas mengekspresikan pendapat di muka umum.

Namun, ada aturan yang tetap harus diikuti. Misalnya, tak boleh mengganggu ketertiban umum dan keamanan sosial.

"Kalau sudah dirasa mengganggu. Itu yang akan dilakukan sesuatu oleh Menkopolhukam," ujar Jokowi.

"Jangan sampai energi kita ini habis setiap harinya hanya untuk urusan-urusan yang tidak produktif. Apakah terus kita ulang-ulang seperti ini? Ndak. Ndak. Tidak. Saya sampaikan, tidak," tutur dia.

(Baca juga: Khawatir Aksi Makar, Pemerintah Akan Bubarkan Ormas Anti-Pancasila)

Menko Polhukam Wiranto sebelumnya mengakui tengah menggodok wacana pembubaran ormas yang dinilai tidak sesuai nilai-nilai Pancasila.

"Kalau ada suatu organisasi yang bertentangan dengan Pancasila, ya dibubarkan. Kita tanya saja masyarakat, kalau ada ideologi yang bertentangan dengan Pancasila, kamu biarkan tidak?" ujar Wiranto, Kamis (4/5/2017).

Wiranto enggan menyebut secara rinci ormas mana yang dimaksud bertentangan dengan Pancasila.

Kompas TV Wiranto dengan tegas akan membubarkan organisasi massa yang tidak memiliki ideologi Pancasila.



Editor : Bayu Galih

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden