Pansus Pemilu: Saksi Pemilu Dibiayai Pemerintah agar Saling Mengawasi

Kamis, 4 Mei 2017 | 08:30 WIB
KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Wakil Ketua Komisi II Lukman Edy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/10/2016)

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy mengatakan, usulan agar saksi dibiayai oleh negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bertujuan saling mengawasi.

Usulan ini mengemuka dalam pembahasan RUU Pemilu oleh DPR dan pemerintah.

"Karena (kalau) dibiayai Pemerintah, saksi bisa saling mengawasi. Selama ini yang terjadi, suara partai yang tidak punya saksi dicuri oleh partai yang punya saksi," kata Lukman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/5/2017).

Selama ini, terutama dalam pemilihan presiden, pengeluaran pasangan calon presiden dan calon wakil presiden untuk dana saksi pemilu menghabiskan dana paling besar.

Lukman menyebutkan, pasangan calon harus menyiapkan saksi pemilu di 570 ribu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh Indonesia.

Biaya yang dikeluarkan untuk saksi pemilu sering kali tak dilaporkan sehingga menjadi pengeluaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

(Baca: DPR Ingin Negara Bayar Saksi Pemilu Rp 10 Triliun Sekali Pencoblosan)

"Kalau partai tidak masalah. Partai memobilisasi kader dan relawan selama ini. Karena (2019) serentak, maka capres yang nanggung (biaya saksi)," ujar Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Selain itu, kata dia, jika biaya saksi pemilu dibebankan kepada masing-masing parpol, kemampuan setiap parpol untuk membiayai saksi berbeda-beda.

Jika saksi dibiayai negara, maka perlakuan terhadap saksi akan merata.

"Ada partai yang bisa beri pelatihan ke saksinya, ada saksi planga-plongo saja," kata Lukman.

Untuk teknisnya, biaya saksi tersebut akan dikelola oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Parpol hanya melakukan rekrutmen saksi.

"Nanti parpol yang setor nama ke Bawaslu, Bawaslu inventarisir, Bawaslu lakukan pelatihan sehingga kemampuannya sama," kata Lukman.

Usulan ini belum disetujui pemerintah dengan alasan kondisi keuangan negara.

"Pemerintah keberatan kalau biaya saksi dibebankan ke APBN, karena tidak cukup," kata Wakil Ketua Pansus Pemilu Ahmad Riza Patria.

(Baca: Bayar Saksi Pemilu Rp 10 Triliun oleh Negara Dianggap Mubazir)

Sebagai solusi alternatif, adalah menaikkan besaran dana parpol. Namun belum ada kesepakatan terkait besaran kenaikan dan parpol tersebut.

"Pemerintah berat kalau (biaya) saksi. Pemerintah setuju menaikkan anggaran parpol, tapi nilainya belum," kata Politisi Partai Gerindra itu.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebutkan, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkam dari usulan tersebut, terutama soal besaran anggaran.

Jika usulan tersebut disetujui, sekali pencoblosan negara harus menganggarkan sekitar Rp 10 triliun.

Begitu pula jika terjadi putaran kedua, negara harus kembali menganggarkan dana sebesar Rp 10 triliun untuk membiayai seluruh saksi.

"Saksi kan kalau per orang sekitar Rp 300.000. Ini Rp 10 triliun sekali coblosan. Kalau ada tahap kedua ada lagi. Kalau Rp 10 triliun sampai Rp 20 triliun buat bangun SD kan sudah bisa banyak," ujar Tjahjo.

Kompas TV Lukman menargetkan RUU penyelenggaraan pemilu disahkan pada 18 Mei 2017.



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden