Said Didu: Ada Sinyal yang Dikirim Penguasa dalam Kasus Hukum Dahlan Iskan

Rabu, 19 April 2017 | 19:30 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal Dahlan Iskan usai membacakan duplik di pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (18/4/2017).

SIDORAJO, KOMPAS.com - Muhammad Said Didu, mantan Sekretaris Kementerian BUMN menganalogikan kasus yang menjerat Dahlan Iskan adalah sinyal yang dikirim penguasa.

Penguasa yang dimaksud Said tidak selalu pemerintah, tetapi bisa jadi seseorang yang memegang kuasa tertentu di negeri ini.

“Nah, penguasa itu sedang mengirim pesan untuk orang lain. Kira-kira begini, Eh kalian jangan mengganggu dan patuhlah pada kami kalau tidak ingin seperti Dahlan,” katanya dalam sebuah diskusi hukum di Surabaya, Rabu (19/4/2017).

Baca juga: Bacakan Duplik, Dahlan Iskan "Curhat" soal Kondisi Kesehatan

Said menganggap aneh kasus pelepasan aset BUMD yang menimpa mantan menteri BUMN era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Sebab, program pelepasan aset itu justru menguntungkan BUMD dan pemerintah daerah. Apalagi, hasilnya sudah disetujui dalam rapat umum pemegang saham (RUPS).

“Apa tindakan Pak Dahlan menguntungkan pribadi, orang lain atau korporasi? Di mana kerugian negaranya? Saya tahu betul siapa Pak Dahlan,” ujar Said.

Dia menilai, perkara hukum yang menimpa Dahlan Iskan bukan membidik keadilan, tetapi menyasar Dahlan Iskan secara perorangan.

Dalam perkara tersebut, Dahlan Iskan dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Baca juga: Kunjungi Dahlan Iskan, Yenny Wahid Beri Semangat Jelang Sidang Vonis

Jaksa menilai, pelepasan aset PT Panca Wira Usaha di Kabupaten Tulungagung dan Kediri melanggar aturan yang ada, sehingga negara dirugikan lebih dari Rp 11 miliar.

Kompas TV Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mobil listrik, Dahlan Iskan, kembali mangkir pada panggilan kedua dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden