JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menawarkan tahapan pemilu dimulai 20 bulan sebelum masa pemungutan suara. Usulan tersebut lebih panjang dibandingkan dua usulan DPR yakni 16 dan 18 bulan.
Dalam rapat dengar pendapat Senin (17/4/2017) malam, DPR, KPU, Bawaslu, dan Kementerian Dalam Negeri bersepakat melangsungkan Pemilu 2019 pada bulan April. Jika mengikuti tawaran KPU, maka tahapan pemilu baru akan dimulai pada bulan Agustus 2017.
"Jadi memang belum disepakati soal tahapan pemilunya, tapi kan kami sudah sejak awal menyimulasikan bila tahapan pemilu itu 20 bulan sebelum dan itu sudah pas menurut hitungan kami," kata Arief.
(Baca: Pemilu 2019 Disepakati Berlangsung April)
Ia mengatakan, usulan tahapan pemilu dari KPU akan dibicarakan kembali saat rapat bersama pemerintah dalam waktu dekat.
Usulan tahapan pemilu dari KPU tersebut sedianya lebih pendek ketimbang tahapan Pemilu 2014, sebab pada Pemilu 2014 tahapan pemilu berlangsung selama 24 bulan. Karenanya, Arief mengatakan, dalam usulan 20 bulan tersebut, KPU telah memadatkan beberapa agenda seperti verifikasi partai politik, sengketa proses pemilu, dan selainnya.
"Saya yakin 20 bulan masih bisa karena kan masa kampanye sudah disepakati hanya 6 bulan. Kami pun sudah berkomitmen untuk tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan memampatkan agenda yang bukan untuk pelayanan masyarakat," lanjut Arief.