Adik Julia Perez Tanggapi Kasus Asisten Kakaknya dengan Nikita Mirzani

Rabu, 5 April 2017 | 21:18 WIB
KOMPAS.com/ANDI MUTTYA KETENG Adik-adik Julia Perez, Nia Anggia dan Della Wulan, di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2017) sore.

JAKARTA, KOMPAS.com - Adik dari pembawa acara, artis peran, dan penyanyi dangdut Julia Perez (36), Nia Anggia, mengaku bahwa ia dan Jupe belum mengetahui kelanjutan kasus artis peran Nikita Mirzani dengan asisten Jupe, Lucky.

Telah diberitakan bahwa pelaporan Nikita Mirzani atas Lucky, yang sebelumnya sudah dicabut, telah dilanjutkan lagi.

"Aku enggak tahu. Jadi, udah dicabut, dibatalin? Mbak Jupe belum tahu kayaknya. Oh, jadi dia (Nikita) mau melanjutkan laporan? Kalau dia maunya seperti itu, ya sudah," ucap Anggi ketika ditemui di Rumah Sakit Dr Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat, pada Rabu (5/4/2017).

Anggi menyebut bahwa sedari awal pihak Jupe sudah ingin berdamai, meski akhirnya Nikita ditetapkan sebagai tersangka.

"Kalau kami kan, dari awal, Mbak Jupe maunya damai, Dia (Nikita) maunya apa kan udah dituruti, walaupun akhirnya dia jadi tersangka kan, bukan kami," tutur Anggi.

Anggi menegaskan bahwa Nikita ditetapkan menjadi tersangka bukan karena pihak Jupe, melainkan oleh polisi.

"Ya kan polisi membuat dia jadi tersangka karena ada alasan-alasan yang membuat dia jadi tersangka. Kan bukan Mbak Jupe (yang menentukan). Mbak Jupe selalu dengan tangan terbuka, dia mau berdamai lho sama Nikita itu," tuturnya lagi.

"Seandainya dia (Nikita) mau terusin, silakan, itu hak dia. Yang pasti, dari kami, kami tidak seperti itu (berdebat terus). Mbak Jupe selalu terbuka kok berdamai," sambungnya.

Telah diberitakan, Lucky, asisten Jupe, melaporkan Nikita pada Oktober 2016. Lucky menuduh Nikita telah melakukan tindak kekerasan yang berakibat luka pada kepala Lucky.

Ketika itu, pada akun Instagram-nya, Jupe menuangkan rasa kesalnya kepada Nikita karena kasus tersebut.

Tak terima, Nikita bereaksi. Nikita melaporkan Jupe ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah lewat media elektronik.

Kemudian, Nikita mencabut laporannya itu. Namun, kini, setelah ditetapkan oleh polisi menjadi tersangka, Nikita melanjutkan kasus tersebut.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden