Pilih Sistem Pemilu Legislatif Tertutup, Ini Alasan Golkar

Kamis, 30 Maret 2017 | 08:33 WIB
google Logo Partai Golkar

JAKARTA, KOMPAS.com - Pansus (Panitia Khusus) Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu mulai membahas isu krusial. Di antaranya soal sistem pemilu legislatif.

Hingga saat ini dari 10 fraksi, dua fraksi, yakni Golkar dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), menginginkan sistem proporsional daftar tertutup.

(Baca: Golkar Akan "Habis-habisan" Perjuangkan Sistem Proporsional Tertutup)

Pada sistem tersebut, pemilih hanya akan memilih partai politik, tanpa nama-nama calon legislatif. 

Anggota Pansus RUU Pemilu dari Fraksi Partai Golkar Hetifah Sjaifudian mengungkapkan alasan partainya memilih sistem proporsional daftar tertutup karena persaingan yang terjadi tidak lagi bermuara pada popularitas individual dan kekuatan modal semata.

"Dengan sistem tertutup, partai politik ditantang untuk memperkuat diri dan melakukan kaderisasi. Motivasi kader yang kompeten untuk berkontestasi dalam pemilu akan meningkat," kata Hetifah melalui pesan singkat, Rabu (29/3/2017).

Ia melanjutkan, dibandingkan dengan sistem proporsional daftar terbuka, sistem proporsional daftar tertutup mampu meminimalisasi kompetisi internal yang tidak sehat di antara sesama kader partai.

Hetifah mengakui bila oligarki elit partai memang menjadi tantangan dalam sistem proporsional daftar tertutup.

Namun sejatinya itu juga ditemui dalam sistem proporsional daftar terbuka. Karena itu, harus ada perbaikan di internal partai bila memilih sistem proporsional daftar tertutup.

(Baca: Sistem Proporsional Tertutup Dinilai Bungkam Partisipasi Politik Perempuan)

"Jika perlu, proses rekrutmen dan kaderisasi caleg (calon anggota legislatif) dibuat pengaturannya dalam Undang-undang Partai Politik. Maka elit partai tidak bisa semena-mena menggunakan kekuasaan yang dimiliki," lanjut Hetifah.

Editor : Krisiandi

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden