Teater JKT48 Ditutup Sementara

Rabu, 22 Maret 2017 | 18:41 WIB
KOMPAS.com/ANDI MUTTYA KETENG JKT48 saat peluncuran single Luar Biasa di Teater JKT48 di fX Lifestyle, Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2016).

JAKARTA, KOMPAS.com - Manajemen grup idola JKT48 mengumumkan bahwa seluruh kegiatan operasional di Teater JKT48 di fX Lifestyle, Sudirman, Jakarta Pusat, dihentikan sementara. Mulai hari ini Rabu (22/3/2017) hingga Sabtu (25/3/2017).

Pengumuman ini disampaikan oleh manajemen grup idola yang terbentuk pada 2011 lalu itu lewat situs resmi JKT48.com.

"Terima kasih selalu atas dukungannya untuk JKT48. Oleh karena alasan internal JKT48, maka seluruh kegiatan operasional teater termasuk booth merchandise akan diberhentikan sementara," demikian yang tercantum dalam situs tersebut seperti yang dikutip Kompas.com, Rabu sore.

Disampaikan pula, manajemen akan melakukan pengembalian biaya tiket kepada penggemar yang sudah membeli tiket pertunjukan pada hari-hari tersebut.

"Untuk tiket yang telah dibeli dengan JKT48 Point, maka akan dikembalikan dalam bentuk JKT48 Point. Untuk tiket yang telah dibeli dengan uang tunai maka akan dikembalikan dalam bentuk uang tunai," tulis manajemen JKT48.

"Detail mengenai mekanisme pengembalian akan kami informasikan lebih lanjut. Mohon maaf atas ketidaknyamanan ini, kami mohon pengertiannya," tutup mereka.

Diberitakan sebelumnya, general manager JKT48 meninggal dunia pada Selasa (22/3/2017) kemarin. Ia ditemukan meninggal dunia di rumahnya yang berada di Kota Tangerang Selatan pada Selasa petang.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden