Ditangkap Sebagai Kurir Sabu, ABK di Makasar Gagal Jadi Perwira

Jumat, 10 Maret 2017 | 12:40 WIB
KOMPAS.com/SUKOCO Kasatreskoba Polres Nunukan Iptu M Hasan.

NUNUKAN, KOMPAS.com – Suparman (25) ABK sebuah kapal swasta yang melayani rute Nunukan–Sulawesi gagal mengikuti wisuda di sebuah sekolah pelayaran. Ia ditangkap Satuan Reskoba Polres Nunukan Kalimantan Utara.

Suryana ditangkap menyusul terbongkarnya jaringan sabu dari Malaysia ke sejumlah daerah di Sulawesi.

"Padahal 2 hari lagi dia ini diwisuda menjadi perwira di salah satu sekolah pelayaran,” ujar Kasatreskoba Polres Nunukan Iptu Muhammad Hasan, Jumat (10/03/2017).

Keberadaan Suparman sebagai kurir narkoba terdeteksi anggota Polres Nunukan ketika membekuk dua rekannya yang akan mengantarkan sabu sabu seberat 500 gram ke Pelabuhan Pare Pare Sulawesi Selatan.

Suparman merupakan kurir yang menerima sabu sabu dari Malaysia untuk dikirimkan kepada pemilik barang yang bernama Ami, seorang narapidana di Lapas Makasar.

"Dari pengakuan, dia sudah dua kali melakukan pengiriman,” imbuh M Hasan.

Suparman mengaku mendapat upah hingga Rp 20 juta untuk menyelendupkan sabu-sabu dari Malaysia ke Indonesia. Bahkan ia mengatakan, biaya sekolah pelayaran yang ia ikuti dari hasil kurir sabu-sabu.

"Dari pengakuan, dia kuliah dari uang upah sabu itu. Kalau sekolah perwira kan hanya beberapa bulan saja,” ucap Hasan.

Anggota Polres Nunukan sempat kehilangan kontak dengan Suparman karena kabur begitu mengetahui polisi telah mengetahui identitasnya. Namun akhirnya Suparman dapat ditangkap di sebuah pegungungan di Kolaka tempat persembunyiannya.

"Untuk ke lokasi kita naik gunung sekitar 3 jam. Dia lari mengetahui identitasnya diketahui,” pungkasnya. 

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden