Soal Laporan Harta Kekayaan, Anwar Usman Duga Ada Kesalahan Teknis

Jumat, 3 Maret 2017 | 22:54 WIB
TRIBUNNEWS/HERUDIN Wakil Ketua MK, Anwar Usman berbicara kepada wartawan di gedung MK, Jakarta, Senin (11/4/2016). Anwar Usman kembali terpilih menjadi Wakil Ketua MK untuk periode 2016-2018, hasil dari rapat permusyawarahan hakim (RPH).

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, lima hakim Mahkamah Konstitusi (MK) belum memperbarui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Berdasarkan situs LHKPN KPK, Wakil Ketua MK Anwar Usman termasuk salah satu di dalamnya.

Anwar tercatat terakhir kali menyerahkan laporan harta kekayaan pada 18 Maret 2011, saat menjadi hakim tinggi di Mahkamah Agung dengan jabatan Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum Peradilan.

Saat dikonfirmasi, ia tidak menjawab secara tegas kapan LHKPN diserahkan.

"Lagi dicek dulu di kantor. Nanti bisa ke humas nanti," Kata Anwar, saat dihubungi, Jumat (3/3/2017).

Menurut Anwar, terjadi kesalahan teknis. Namun, ia tidak menjelaskan lebih jauh mengenai hal itu.

(Baca: KPK: Lima Hakim MK Belum Perbarui Laporan Harta Kekayaan)

"Ini kan karena ada kesalahan teknis juga bisa terjadi. Ada lupa juga bisa. Nanti dicek dulu," ujar Anwar.

Ia mengaku, akan menyerahkan laporan harta kekayaan itu dalam waktu dekat.

Laporan itu akan dikoordinasikan oleh Kesekretariatan MK.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, LHKPN paling akhir diperbarui pada Maret 2011.

Selain itu, pada Mei dan Oktober 2014 dan Februari 2015.

Kewajiban melaporkan LHKPN tertuang dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Pasal 5 UU 28/1999 menyebutkan bahwa penyelenggara negara berkewajiban untuk bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat.

Selain itu, Peraturan KPK tahun 2005 mewajibkan untuk melaporkan LHKPN secara periodik setiap dua tahun.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden