Formappi: Pimpinan DPR Tak Paham Perbedaan Sistem Pemilu Jerman dan Meksiko

Rabu, 1 Maret 2017 | 20:12 WIB
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA Ilustrasi DPR

JAKARTA, KOMPAS.com – Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai, pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kurang memahami perbedaan sistem pemilu yang diterapkan di Jerman dan Meksiko.

Lucius merespon keputusan Panitia Khusus RUU Pemilu untuk studi banding ke kedua negara tersebut.

“Restu dari pimpinan sebenarnya tak bisa diberikan jika pimpinan DPR paham bahwa sistem pemilu Indonesia dan Jerman itu berbeda,” kata Lucius kepada Kompas.com, Rabu (1/3/2017).

Ia menjelaskan, Jerman menganut sistem pemilu campuran. Dari 598 kursi parlemen, separuhnya dipilih melalui mekanisme pemilihan langsung ke kandidat, dan separuhnya dipilih dengan memilih partai.

(Baca: Ini Alasan Pansus Pemilu Studi Banding ke Jerman dan Meksiko)

Sementara, sistem pemilu yang dianut Indonesia yakni proporsional terbuka dengan memilih langsung kandidat.

“Jika informasi soal sistem ini dipahami oleh pimpinan, mestinya restu untuk Pansus studi ke Jerman tak bisa diberikan karena keterkaitan isu dengan negara sebagaimana diamanatkan Tatib Pasal 145 itu tidak terpenuhi,” ujarnya.

Ia mengatakan, di dalam Pasal 145 Tatib DPR disebutkan prosedur pengusutan hingga persetujuan pelaksanaan kunjungan kerja oleh DPR.

Setidaknya, ada tiga variabel yang harus terpenuhi sebelum kunjungan kerja dilaksanakan, yaitu urgensi, manfaat, dan keterkaitan negara tujuan dan isu yang dipelajari oleh DPR.

(Baca: Ke Meksiko dan Jerman, Ini yang Bakal Dipelajari Pansus RUU Pemilu)

“Dan karena pilihan negara tidak relevan dengan isu yang mau dipelajari, maka otomatis variabel pertama soal urgensi dan berikutnya kemanfaatan jelas tak terpenuhi juga. Dengan kata lain studi banding ke Jerman ini nampaknya mengada-ada,” kata dia.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Fadli Zon, sebelumnya telah memastikan lampu hijau kunjungan kerja Pansus RUU Pemilu ke Meksiko dan Jerman. Pansus Pemilu direncanakan berangkat ke Jerman dan Meksiko pada 11-16 Maret mendatang.

Ketua Pansus Lukman Edy menyatakan, studi banding ke Jerman diperlukan untuk mencontoh sistem pemilu di Jerman yang sebelumnya banyak digunakan di Indonesia. Selain itu, Jerman dikatakan tengah mengevaluasi penggunaan voting elektronik atau e-voting dalam pemilu.

Indonesia saat ini berencana menggunakan e-voting dalam pemilu. Sedangkan kunjungan ke Meksiko bertujuan untuk mempelajari badan peradilan pemilu yang dinilai punya rekam jejak yang bagus.

Penulis : Dani Prabowo
Editor : Sabrina Asril

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden