Kasus Gubernur Sultra, Penyidik KPK dan BPK Tinjau Lokasi Tambang

Kamis, 23 Februari 2017 | 20:28 WIB
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Kamis (22/12/2016).

JAKARTA, KOMPAS.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang yang melibatkan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam.

Perhitungan tersebut melibatkan petugas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan ahli lingkungan.

"Penyidik turun langsung sejak Selasa kemarin, untuk melakukan kegiatan perhitungan kerugian keuangan negara," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Kamis (23/2/2017).

Menurut Febri, penyidik KPK bersama petugas dari BPK melakukan cek fisik di tambang yang berlokasi di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.

(Baca: Kasus Nur Alam, KPK Panggil Kepala Dinas ESDM Sulawesi Tenggara)

Dalam kegiatan klarifikasi, tim auditor juga berkoordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara.

Selain itu, cek fisik di area tambang juga melibatkan ahli lingkungan hidup dari Institut Teknologi Bandung (ITB).

Menurut Febri, sejak 31 Agustus 2015- 8 Februari 2017, sekitar 53 saksi sudah diperiksa untuk tersangka Nur Alam. Para saksi terdiri dari pihak swasta, advokat, pegawai Dinas ESDM, notaris dan sejumlah perusahaan.

Nur Alam pernah diperiksa sebagai tersangka pada 24 Oktober 2016.

Nur Alam diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin pertambangan nikel di dua kabupaten di Sultra, selama 2009 hingga 2014.

(Baca: KPK Tetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam sebagai Tersangka)

Nur Alam diduga melakukan penyalahgunaan wewenang sehingga memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi, dengan menerbitkan SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi.

Selain itu, penerbitan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB), selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara.

Penyidik KPK menduga Nur Alam menerima pemberian dari pihak swasta dalam setiap penerbitan izin pertambangan yang dikeluarkan tanpa mengikuti aturan yang berlaku.

Kompas TV Berstatus Tersangka, Gubernur Sultra Lantik Bupati



Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Krisiandi

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden