Sistem Pemilu Juga Harus Jamin Asas Keterwakilan

Rabu, 11 Januari 2017 | 19:39 WIB
LUCKY PRANSISKA Politisi Demokrat saat memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada 15 Agustus 2011.

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat Benny Kabur Harman menyatakan sistem pemilu legislatif sejatinya tak hanya wajib menguatkan sistem presidensial, melainkan juga harus memperkuat asas keterwakilan.

Menurut Benny, dalam pemilu legislatif, rakyat memilih calon anggota legislatif dengan harapan aspirasinya bisa disuarakan di parlemen.

"Sistem pemilu semestinya mempertimbangkan sejauh mana kompatibel dengan gagasan memperkuat sistem perwakilan. Sistem yang digunakan harus menjawab permasalahan representasi," kata Benny saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/1/2017).

Oleh karena itu, kata Benny, pilihan antara sistem proporsional terbuka atau tertutup nantinya memengaruhi aspek keterwakilan.

(Baca: Jokowi: Revisi UU Pemilu Jangan Terjebak Perangkap Politik Jangka Pendek)

Sistem terbuka di satu sisi memang cenderung menghasilkan persaingan di internal partai. Namun di sisi lain, ia juga menjamin aspek keterwakilan karena rakyat merasa memilih calon anggota legislatif yang mereka kenal.

Sedangkan sistem proporsional tertutup, kata Benny, juga berguna untuk memperkuat eksistensi partai politik sebagai pilar demokrasi dan peserta pemilu.

"Makanya ini nanti akan kami bahas semua, terutama mempertimbangkan aspek keterwakilan. Demokrat cenderung menggunakan sistem proporsional terbuka dengan beberapa catatan," lanjut dia.

Editor : Sabrina Asril

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden