Terpengaruh Film Porno, Dua Pemuda Tega Cabuli Dua Anak SD

Senin, 26 Desember 2016 | 06:16 WIB

BUTON, KOMPAS.com - Akibat pengaruh nonton film porno, dua pemuda, yakni IR (16) dan RM (18) warga Dusun Kaluku, Desa Tuangila , Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, tega mencabuli dua  anak perempuan, CN (8) dan KY (8) yang masih duduk di sekolah dasar.

"Aksi ini sudah terjadi dua bulan lalu, namun baru terungkap sekarang setelah korban bercerita sama orangtuanya," kata Kapolsek Kapontori, Ipda Marcell Prasetya, Minggu (25/12/2016).

Menurut Marcell, kasus ini terkuak ketika salah satu korban yang sedang duduk bersama orangtuanya lari ketakutan saat tersangka lewat.

"Korban ketakutan dan lari bersembunyi. Orangtua korban penasaran, dan tanya kenapa ketakutan, baru dia cerita," ujarnya.

Mendengar itu orangtua korban langsung melaporkan ke pos polisi terdekat. Anggota polisi langsung membekuk kedua pelaku IR dan RM dan langsung dibawa ke tahanan Polsek Kapuntori.

"Satu pelaku ini sudah tidak sekolah, satunya masih SMA hanya tidak masuk. Para pelaku ditanya kenapa melakukan itu, mereka menjawab itu karena pengaruh dari nonton film porno di HP," ucap Marcell.

Kedua pelaku melakukan aksinya di hutan yang tidak jauh dari rumah korban. Diduga para korban mendapat ancaman agar tidak memberitahukan peristiwa tersebut ke orangtunya masing-masing.

"Kalau sudah berapa kali aksi ini, kami belum tahu, kita masih mendalami kasus ini, karena aksi sudah terjadi dua bulan lalu. Korban juga masih trauma dan takut untuk bicara," ucapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku IR dan RM dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 2 jo pasal 71 6D perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. 

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden