Pihak Nur Alam Nilai Hakim Hanya Lihat Bukti secara Kuantitas, Bukan Kualitas

Rabu, 12 Oktober 2016 | 19:18 WIB
Fachri Fachrudin Pengacara Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam, Maqdir Ismail, usai mendengar putusan Hakim tunggal praperadilan I Wayan Karya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2016).

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengacara Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam, Maqdir Ismail, tidak puas dengan putusan hakim praperadilan I Wayan Karya yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan kliennya.

Maqdir menilai, dua alat bukti untuk menjadikan Nur Alam sebagai tersangka hanya dilihat berdasarkan jumlah.

Menurut dia, seharusnya hakim juga melihat dua alat bukti tersebut dari segi kualitasnya.

"Bukti dilihat hakim secara kuantitatif, bukan kualitatif. Tidak dilihat apakah bukti ini berkualitas untuk tetapkan Pak Nur Alam sebagai tersangka," ujar Maqdir seusai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2016).

Maqdir mengatakan, salah satu persyaratan menjadikan seseorang sebagai tersangka dalam kasus korupsi adalah sudah ada perhitungan kerugian negara atas tindakan tersebut.

(Baca: KPK Menangkan Gugatan Praperadilan Gubernur Sultra Nur Alam)

"Itu salah satu syaratnya ada kerugian keuangan negara, ketika tidak ada kerugian negara meskipun ada melawan hukum, artinya itu tidak bisa orang dikenakan pasal itu. Maka itu, yang saya katakan secara kualitatif itu tidak dpertimbangkan oleh hakim," kata dia.

Selanjutnya, Maqdir mengaku akan mempelajari putusan tersebut.

"Akan kami lihat apa yang paling mungkin kami lakukan," kata dia.

Dalam kasus ini, Nur Alam diduga menyalahgunakan wewenang karena menerbitkan SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi untuk PT Anugrah Harisma Barakah selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara.

Selain itu, ia juga menerbitkan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada perusahaan yang sama.

Nur Alam diduga mendapatkan kick back dari pemberian izin tambang tersebut.

Kompas TV Berstatus Tersangka, Gubernur Sultra Lantik Bupati



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden