KPK Menangkan Gugatan Praperadilan Gubernur Sultra Nur Alam

Rabu, 12 Oktober 2016 | 16:05 WIB
Fachri Fachrudin Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam, Rabu (12/10/2016).

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memenangkan gugatan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam.

Nur Alam menganggap penetapannya sebagai tersangka tidak sah lantaran tidak pernah diperiksa di tingkat penyelidikan.

Selain itu, Nur Alam juga mempermasalahkan penyelidik dan penyidik KPK yang bukan berasal dari Polri dan Kejaksaan.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (12/10/2016) dipimpin oleh hakim tunggal praperadilan, I Wayan Karya.

Dalam putusannya, Wayan mengatakan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Nur Alam untuk seluruhnya.

"Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Wayan saat membacakan putusan di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Rabu (12/10 2016).

Selain itu, hakim juga menolak seluruh eksepsi pemohon.

"Membayar biaya perkara sebesar nihil. Demikian putusan kami," kata Wayan.

Dalam kasus ini, Nur Alam diduga menyalahgunakan wewenang karena menerbitkan SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi untuk PT Anugrah Harisma Barakah selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara.

Selain itu, ia juga menerbitkan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada perusahaan yang sama. Nur Alam diduga mendapatkan kick back dari pemberian izin tambang tersebut.

Kompas TV Berstatus Tersangka, Gubernur Sultra Lantik Bupati



Editor : Sandro Gatra

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden