Kasus Gubernur Sultra, KPK Fokus pada Pemeriksaan Saksi dan Ahli

Rabu, 12 Oktober 2016 | 09:24 WIB
KOMPAS/LUCKY PRANSISKA Logo KPK

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam.

Meski Nur Alam mengajukan gugatan praperadilan, KPK tetap berfokus pada pemeriksaan sejumlah saksi dan ahli.

"Sampai saat ini penyidik berfokus untuk memeriksa saksi sekaligus berkoordinasi dengan ahli, terutama berkaitan dengan perhitungan kerugian keuangan negara," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK Jakarta, Selasa (11/10/2016).

Beberapa saksi yang dipanggil penyidik KPK merupakan pengusaha atau pihak swasta yang mendapat izin usaha pertambangan dari Nur Alam.

Sementara, salah satu ahli keuangan yang diminta menghitung kerugian negara yakni auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

(Baca: KPK Akan Buka Nilai Kerugian Negara dalam Kasus Nur Alam di Persidangan)

Menurut Priharsa, belum adanya jadwal pemanggilan terhadap Nur Alam, tidak ada kaitannya dengan gugatan praperadilan yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam waktu dekat, penyidik KPK akan memanggil Nur Alam. "Sudah ada rencana penyidikan, jadi tidak tergantung hasil praperadilan, kecuali diputus apa yang dilakukan KPK bertentangan dengan aturan," kata Priharsa.

Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin pertambangan nikel di dua kabupaten di Sultra selama 2009 hingga 2014.

Penyalahgunaan wewenang dilakukan dengan menerbitkan SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi.

Selain itu, penerbitan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB), selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara.

Nur Alam diduga mendapatkan kick back dari pemberian izin tambang tersebut.

Kompas TV Berstatus Tersangka, Gubernur Sultra Lantik Bupati



Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Krisiandi

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden