Pengacara Pertanyakan KPK Sita Harta Benda Nur Alam yang Tak Terkait Kasus

Jumat, 7 Oktober 2016 | 20:09 WIB
Ambaranie Nadia K.M Pengacara Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam, Maqdir Ismail di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2016).

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam, Maqdir Ismail menganggap Komisi Pemberantasan Korupsi "sembarangan" menyita harta benda kliennya.

Menurut dia, benda-benda yang disita tersebut belum jelas kaitannya dengan kasus yang menjerat Nur Alam.

"Cukup banyak benda yang tidak ada urusannya dengan dugaan pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 itu," kata Maqdir, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (7/10/2016).

Salah satunya, lanjut dia, rumah Nur Alam di Kendari.

Maqdir mengatakan, KPK tidak dapat membuktikan bahwa rumah tersebut merupakan hasil dari tindak pidana.

Bahkan, kata dia, uang kuliah anak Nur Alam sebesar Rp 100 juta turut disita KPK.

"Itu sudah ciderai hak asasi orang. Kan tidak mau barangnya disita begitu saja. Penyitaan eksesif ini yang tidak boleh dilakukan," kata Maqdir.

Ia mengatakan, dalam undang-undang dijelaskan mana benda yang boleh disita dan tidak.

Nanun, Maqdir enggan menjawab secara spesifik benda apa yang dianggap tak patut disita.

"Caranya bukan dengan barang disita dulu, baru dibalikin belakangan kalau tidak terbukti. Tidak bisa begitu," kata Maqdir.

Selain menyita harta bendanya, rekening pribadi Nur Alam dan keluarganya juga diblokir.

Padahal, belum bisa dipastikan isi rekening itu berasal dari tindak pidana korupsi.

Keberatan itu juga diajukan Maqdir saat permintaan keterangan ahli dalam sidang praperadilan.

Ahli yang dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi, Anak Agung Oka Mahendra menyatakan, jika harta benda tidak terkait dengan unsur pidana, maka tidak bisa disita.

"Tapi kalau dalam penyidikan diketahui tak ada unsur pidana, maka dikembalikan. Baru bisa ditentukan penyidik kalau penyidikan sudah selesai," kata Oka.

Dalam kasus ini, Nur Alam diduga menyalahgunakan wewenang karena menerbitkan SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi untuk PT Anugrah Harisma Barakah selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara.

Selain itu, ia juga menerbitkan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada perusahaan yang sama.

Nur Alam diduga mendapatkan kick back dari pemberian izin tambang tersebut.

Kompas TV KPK Cegah Gubernur Sultra ke Luar Negeri



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden