KPK Akan Buka Nilai Kerugian Negara dalam Kasus Nur Alam di Persidangan

Jumat, 7 Oktober 2016 | 14:32 WIB
Ambaranie Nadia K.M Anggota Biro Hukum KPK, Nur Chusniah

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi, Nur Chusniah mengatakan, KPK menggunakan auditor dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan untuk menghitung kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam.

Proses penghitungan masih berlangsung hingga saat ini.

Nilai final kerugian negara tersebut baru akan diumumkan saat dicantumkan dalam surat dakwaan di persidangan nanti.

"Nanti dibuka di persidangan karena penyidikan masih berlanjut," ujar Chusniah, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (7/10/2016).

Chusniah mengatakan, pembuktian riil kerugian negara hanya bisa dibuka dalam perkara pokok, bukan melalui sidang praperadilan.

(Baca: Menurut KPK, Kerugian Lingkungan dalam Kasus Nur Alam Senilai Rp 3 Triliun)

Sejauh ini, KPK menduga adanya kerugian negara berdasarkan hasil penghitungan ahli dari Institut Pertanian Bogor dengan nilai Rp 3.359.192.670.950.

"Yang kami dapatkan dokumen pemeriksaan ahli IPB yang menemukan adanya kerugian lingkungan. Itu penghitungan sementara," kata Chusniah.

Penghitungan kerugian lingkungan itu menjadi salah satu alat bukti bahwa keputusan Nur Alam mengeluarkan izin usaha pertambangan untuk PT Anugerah Harisma Barakah (AHB) menyebabkan kerugian materil.

Tim pengacara Nur Alam sebelumnya juga mempertanyakan dua alat bukti yang menjerat kliennya sebagai tersangka.

Namun, KPK bersikukuh telah mengantongi dua alat bukti tersebut.

Penyelidik telah meminta keterangan 57 terperiksa dari pihak Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Pemerintah Kabupaten Buton dan Bombana, dan sejumlah pihak swasta.

KPK juga memegang sejumlah dokumen yang mengarah ke dugaan tindak pidana oleh Nur Alam.

Bahkan, ada juga penghitungan ahli dari Institut Pertanian Bogor soal kerugian lingkungan akibat izin usaha pertambangan senilai lebih dari Rp 3 triliun.

Dalam kasus ini, Nur Alam diduga menyalahgunakan wewenang karena menerbitkan SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi untuk PT Anugrah Harisma Barakah selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara.

Selain itu, ia juga menerbitkan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada perusahaan yang sama.

Nur Alam diduga mendapatkan kick back dari pemberian izin tambang tersebut.

Kompas TV Berstatus Tersangka, Gubernur Sultra Lantik Bupati



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden