Mangkir Panggilan KPK, Nur Alam Sia-siakan Kesempatan Klarifikasi kepada Penyidik

Rabu, 5 Oktober 2016 | 16:34 WIB
Kompas.com/Kurnia Sari Aziza Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam, diBalai Kota, Jumat (6/3/2015).

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi, Setiadi menyayangkan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam yang tak pernah menghadiri panggilan penyelidik KPK untuk dimintai keterangan.

Padahal, kata dia, dalam pemanggilan itu, Nur Alam bisa mengklarifikasi sejumlah informasi dan dokumen yang ditemukan terkait dugaan tindak pidana yang dia lakukan.

"Pemohon menyia-nyiakan kesempatan dan tidak punya itikad baik untuk memenuhi surat permintaan klarifikasi itu," ujar Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2016).

Setiadi mengatakan, di tingkat penyelidikan, KPK telah memintai keterangan 57 orang yang berasal dari pihak Pemerintah Provinsi Sulawsi Utara, Pemerintah Kabupaten Buton dan Bombana, dan sejumlah pihak swasta.

KPK pun memegang sejumlah dokumen yang mengarah ke dugaan tindak pidana oleh Nur Alam. Oleh karena itu, KPK membutuhkan kehadirannya untuk mengklarifikasi alat bukti yang ada.

(Baca: Menurut KPK, Kerugian Lingkungan dalam Kasus Nur Alam Senilai Rp 3 Triliun)

"Telah diperoleh bukti permulaan cukup bahwa pemohon melawan hukum dalam terbitkan persetujuan IUP," kata Setiadi.

Setiadi mengatakan, penyelidik telah empat kali melayangkan panggilan kepada Nur Alam, yaitu pada 10 Maret 2016, 15 Maret 2016, 18 Maret 2016, dan 1 Juli 2016.

Dari keempat panggilan tersebut, hanya balasan surat yang diterima yang diberikan pihak Nur Alam. Nur Alam mengaku berhalangan hadir karena harus mengikuti kegiatan kedinasan.

"Padahal kegiatan itu tidak harus dihadiri atau bisa diwakili," kata Setiadi.

Setiadi mengatakan, permintaan keterangan terhadap seseorang di tingkat penyelidikan sifatnya tidak bisa dipaksakan. Oleh karena itu, meski tanpa keterangan Nur Alam, penyelidikan tetap berjalan dan penetapan tersangka pun dilakukan.

 

(Baca: KPK Siap Ungkap Kebohongan Nur Alam soal 4 Kali Absen Panggilan Penyelidik)

"Dengan alat bukti yang cukup untuk melanjutkan proses, maka termohon (KPK) lanjutkan ke penyidikan," kata dia.

 

Dalam kasus ini, Nur Alam diduga menyalagunakan wewenang karena menerbitkan SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi untuk PT Anugrah Harisma Barakah selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara.

Selain itu, ia juga menerbitkan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada perusahaan yang sama. Nur Alam diduga mendapatkan kick back dari pemberian izin tambang tersebut.

Kompas TV Berstatus Tersangka, Gubernur Sultra Lantik Bupati



 

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden