KPK Yakin Ada Korupsi di Balik Penerbitan Izin Tambang di Sultra

Rabu, 5 Oktober 2016 | 15:53 WIB
Ambaranie Nadia K.M Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi, Setiadi mengatakan, penetapan status tersangka kepada Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam tak sekadar terkait izin usaha pertambangan yang diterbitkan untuk PT Anugrah Harisma Barakah (AHB).

KPK, kata Setiadi, memiliki cukup bukti yang menegaskan bahwa ada pidana korupsi di balik penerbitan IUP tersebut.

"Kami menemukan ada itikad buruk. Ada kick back yang itu sebenarnya masuk kepada perkara pokok," ujar Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2016).

Pengacara Nur Alam, Maqdir Ismail mempermasalahkan obyek penetapan tersangka oleh KPK. Menurut Maqdir, kliennya dianggap menyalahgunakan wewenang dalam penerbitan IUP.

(Baca: Menurut KPK, Kerugian Lingkungan dalam Kasus Nur Alam Senilai Rp 3 Triliun)

Terbitnya surat tersebut sebelumnya pernah digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara oleh PT Prima Nusa Sentosa.

Gugatan itu ditolak dan dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung Tahun 2012 yang menyatakan bahwa Nur Alam berwenang mengeluarkan izin tersebut.

Namun, kata Setiadi, PTUN tidak menguji adanya pidana korupsi di balik penerbitan izin itu. Pengadilan tersebut hanya menguji kewenangan Nur Ali secara administratif.

"Ini ruang lingkup yang berbeda. Bahwa itu tidak mengadili perbuatan pemohon, tidak buktikan adanya tindak pidana di balik penerbitan izin karena hanya mengadili formalitas dan prosedur pengeluaran izin," kata Setiadi.

Namun, Setiadi enggan membeberkan spesifik apakah Nur Alam menerima suap atau gratifikasi atas terbitnya izin tersebut.

Ia beralasan hal tersebut sudah menyentuh materi perkara pokok.

"Ini terkait peristiwa pidana menerbitkan IUP tanpa lewat mekanisme yang seharusnya dengan tujuan menguntungkan diri sendiri," kata dia.

(Baca: Nur Alam Anggap Penyelidik dan Penyidik Ilegal, Ini Jawaban KPK)

Oleh karena itu, Setiadi membantah poin keberatan Nur Alam yang menganggap penyelidikan dan penyidikan KPK tidak sah lantaran objek penetapan tersangkanya, yaitu penerbitan IUP, telah dinyatakan sesuai oleh PTUN.

Dalam kasus ini, Nur Alam diduga menyalagunakan wewenang karena menerbitkan SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi untuk PT Anugrah Harisma Barakah selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara.

Selain itu, ia juga menerbitkan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada perusahaan yang sama. Nur Alam diduga mendapatkan kick back dari pemberian izin tambang tersebut.

Kompas TV Berstatus Tersangka, Gubernur Sultra Lantik Bupati



 

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden