Jadi Saksi, 9 WNI Ditanyai Alasan Berangkat Haji dari Filipina

Minggu, 4 September 2016 | 22:23 WIB
Kontributor Malang, Andi Hartik Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi kelas I Malang Galih Priya Kartika Perdhana saat menunjukkan berkas pengurusan paspor oleh 10 Calhaj asal Kabupaten Pasuruan yang tertahan di Filipina karena kasus paspor palsu, Jumat (26/8/2016)

JAKARTA, KOMPAS.com - Anton Kapriatna, warga negara Indonesia ( WNI) yang menjadi saksi pemalsuan paspor di Filipina, menjelaskan sejumlah pertanyaan yang ditanyakan Pemerintah Filipina.

Anton yang saat ini berada di KBRI di Filipina menjelaskan, pertanyaan-pertanyaan yang ditanyakan terkait asal daerah dan tujuan para jemaah datang ke Filipina, serta alasan memilih Filipina menjadi tujuan keberangkatan untuk pergi haji.

Anton juga ditanya terkait biaya yang dikeluarkan untuk pergi haji, serta informasi travel agen yang membawa Anton dan ratusan WNI lainnya ke Filipina.

"Alasannya apa kemari (Filipina), juga ditanyakan siapa yang membawa kami kemari dan dokumen apa saja yang dibawa," ujarnya melalui sambungan video call kepada wartawan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Minggu (4/9/2016).

Dia mengatakan, dirinya tidak tahu bahwa agen travel menggunakan dokumen-dokumen palsu.

Anton menyebut, dirinya diberi tahu oleh kenalannya bahwa agen tersebut sudah sering memberangkatkan warga untuk pergi haji. Alasan itulah yang membuat Anton yakin menggunakan jasa agen tersebut.

Terkait paspor Filipina palsu yang digunakan Anton dan ke 176 WNI lainnya untuk berangkat haji, Anton mengatakan kalau sebelumnya para agen menjanjikan mereka dokumen haji, bukan paspor Filipina. Anton juga dijanjikan untuk langsung diberangkatkan jika telah sampai di Filipina.

"Katanya dokumen haji, tapi yang kami tahu, itu paspor waktu dikasih sama agen yang di sini (Filipina). Cuma dulu kalau kata mereka (agen), kalau sudah sampai di Filipina, Insya Allah pasti berangkat, enggak tahunya akhirnya seperti ini," ujar Anton.

Saat ini Anton dan delapan WNI lainnya masih ditahan Pemerintah untuk menjadi saksi pemalsuan paspor. Istri Anton, Epi bersama 167 WNI lainnya, Minggu siang telah dipulangkan ke tanah air.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden