Gagal Berangkat Haji dari Filipina, Pasutri Asal Banyuwangi Tenangkan Diri di Surabaya

Jumat, 26 Agustus 2016 | 21:41 WIB

BANYUWANGI, KOMPAS.com — Suami-istri bernama Suminggar (65) dan Aisyah (55) asal Dusun Kajan, RT 02/RW 03 Desa Watukebo, Kecamatan Wongsorejo, tertahan di Filipina selama empat hari dan terpaksa kembali ke Indonesia. Padahal, mereka berniat untuk berangkat ibadah haji dari Filipina.

Hal tersebut dijelaskan Suyono, Sekdes Watukebo, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (26/8/2016).

"Rencananya, malam ini anaknya njemput kedua orangtuanya di Surabaya yang batal berangkat haji," ujar Suyono.

Ia menceritakan, Suminggar dan Aisyah berangkat pada 15 Agustus 2016 dan sempat dilepas oleh kepala desa untuk ke Tanah Suci dari Masjid Nurul Huda Watu Kebo.

Keberangkatannya berbeda dengan rombongan haji Kabupaten Banyuwangi yang bertolak ke Surabaya pada tanggal 8 Agustus 2016.

"Keluarga sempat bilang jika orangtuanya ke Jawa Tengah dulu lalu berangkat ke Filipina. Saat itu, saya pikir hanya transit di Filipina, ternyata ada dugaan mereka menggunakan kuota haji dari Filipina dan bermasalah," ujarnya.

Suyono menegaskan, warganya tidak termasuk 177 anggota jemaah haji Indonesia yang saat ini ditahan di Filipina. Keluarganya di Banyuwangi mengetahui bahwa Suminggar dan Aisyah batal naik haji setelah dihubungi dari Filipina.

"Rencananya mereka sudah mau berangkat. Sudah empat hari di sana, tetapi tiba-tiba telepon katanya batal dan akhirnya pulang ke Indonesia. Ada kemungkinan mereka masih belum masuk bandara," ujarnya.

Sebelumya, pada tahun 2015 lalu, sepasang suami-istri tersebut juga batal naik haji dengan ONH plus. Karena terganjal dengan masa tunggu yang cukup lama, akhirnya mereka beralih ke biro jasa haji agar bisa segera berangkat haji.

Untuk berangkat, mereka telah menjual tanah seluas 1,5 hektar dengan harga Rp 400 juta dan menyetor uang sebesar Rp 170 juta per orang.

"Untuk lewat Filipina katanya ada tambahan biaya Rp 12 juta," katanya.

Suyono menambahkan, saat ini keluarga Suminggar dan Aisyah sempat pamit ke Surabaya untuk menenangkan diri.

"Kami berharap jika sudah tenang, keluarga bisa terbuka untuk menjelaskan biro yang memberangkatkan agar ada kejelasan, dan tidak ada korban lagi ke depannya," pungkasnya.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden