Menanti "Integrated Box Office System" di Indonesia

Rabu, 10 Agustus 2016 | 16:27 WIB
KOMPAS.com/ANDI MUTTYA KETENG Konferensi pers Korea Indonesia Cinema Global Networking di JS Luwansa, Jakarta Selatan, Rabu (10/8/2016).

JAKARTA, KOMPAS.com -- Pemerintah sedang menyiapkan aturan sistem box office terintegrasi alias integrated box office system (IBOS) untuk transparansi data penonton film di bioskop.

Deputi VI Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Wilayah Bekraf, Endah Sulistianti, mengatakan bahwa sistem tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) tentang Peredaran Film.

"Dengan adanya sistem intergrated box office system, enggak cuma data penonton, ada juga preferensi ketika film enggak laku, penontonnya segini. Penonton umurnya segini," kata Endah dalam wawancara di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Rabu (10/8/2016).

Dengan adanya IBOS ini, ke depan jaringan bioskop Indonesia wajib melaporkan data jumlah penonton, layar, dan lainnya ke Pusat Pengembangan (Pusbang) Film Kemendikbud sebagai pengelola.

Artinya, para sineas akan dapat memetakan pasar hingga promosi film yang tepat sasaran melalui transparansi data film.

"Itu bisa jadi database pelaku film untuk mengembangkan filmnya lebih lanjut. Karena yang tidak dipunyai sama kita itu database film," tambah Endah.

Ia memberi contoh di Korea Selatan, data tentang jumlah penonton, lama tayang di bioskop, berapa layar untuk sebuah film, dan lainnya, itu diumumkan secara transparan.

Sedangkan di Indonesia selama ini, lanjut Endah, hanya diketahui oleh jaringan bioskopnya dan produser harus jemput bola.

"Ketika filmnya tayang di bioskop, produser harus mencari tahu sendiri jumlah penonton mereka berapa, tayang berapa layar, dan di daerah mana saja. Itu kadang-kadang, datanya manual," ucapnya.

Endah mengatakan, aturan tersebut tinggal menunggu pengesahan dari Mendikbud dan diharapkan mulai berlaku pada bulan ini.

"Berlakunya itu yang punya wewenang itu Pusbang Film. Dari tahun 2009, itu Permendikbud baru mau keluar bulan ini. Harusnya 12 Juli lalu, tapi terpotong lebaran dan lainnya. Bekraf akan sinergikan. Yang urusin ekonominya Bekraf, investasinya BKPM," katanya.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden