16 Member Senbatsu Kenalkan Lagu Baru JKT48

Selasa, 31 Mei 2016 | 22:32 WIB
KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG 16 member JKT48 yang berhasil masuk dalam tim Senbatsu diabadikan dalam jumpa pers di Theatre JKT48 di fX Plaza, Jakarta Pusat, Selasa (31/5/2016).

JAKARTA, KOMPAS.com -- Grup idola JKT48 sukses menggelar voting pemilihan member Senbatsu untuk single ke-13 yang berjudul "Mae Shika Mukanee" (Hanya Lihat ke Depan).

Ke-16 member terpilih itu adalah Veranda, Ghaida, Haruka, Cindy, Melody, Shania, Priscillia, Nabilah, Rina, Devi, Shania, Michelle, Gabriella, Dena, Dwi, dan Thalia.

Sebagai member Senbatsu, para gadis cantik itu mengaku siap menjaga kepercayaan penggemar yang telah memilih mereka.

"Ini jadi tantangan kami semua. Ini (16 member Senbatsu yang baru) pilihan fans jadi enggak boleh kami sia-siakan," kata Cindy Yuvia dalam jumpa pers di Theatre JKT48, fX Plaza, Jakarta Pusat, Selasa (31/5/2016).

Menurut salah satu member JKT48, Melody Nurramdhani Laksani, kesulitan yang biasa mereka hadapi masih dalah tingkat wajar.

Pasalnya, sebagai idola, setiap member harus bisa menaklukkan tantangan untuk memberikan yang terbaik bagi para penggemarnya.

"Sulit itu wajar. Tapi kita sebagai idol harus terus belajar. Karena memang ingin memberikan yang terbaik," ungkap Melody.

Single "Mae Shika Mukane" (Hanya Lihat ke Depan) dicetak dalam bentuk CD yang juga berisi lagu-lagu "Tidak Boleh Pelukan", "Cinta Berbalas Finally", "Beloklah ke Kanan", "Larilah! Penguin", "Always Looking Straight Ahead" (Hanya Lihat ke Depan versi Inggris).

Sementara format DVD hanya akan berisi dua musik video, yaitu "Hanya Lihat ke Depan" dan "Tidak Boleh Pelukan".

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden