Praktik Perkawinan Anak Dinilai Jadi Salah Satu Penyebab Kekerasan Seksual pada Anak

Senin, 30 Mei 2016 | 20:15 WIB
Rakhmat Nur Hakim/Kompas.com Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak Yohana Susana Yembise dalam Rapat Kerja Gabungan di Komisi VIII DPR

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise menilai praktik perkawinan anak selama ini menjadi salah satu penyebab terjadinya kekerasan seksual pada anak.

Yohana pun menyinggung mengenai adanya perbedaan aturan mengenai usia pernikahan. Di Undang-Undang Perkawinan, tertulis bahwa usia minimal perkawinan bagi perempuan adalah 16 tahun.

"Padahal berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, usia 16 tahun masih termasuk usia anak," kata Yohana, pada Rapat Kerja Gabungan di Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/5/2016).

Di UU Perlindungan Anak, seseorang dikatakan dewasa jika sudah mencapai usia 18 tahun. Adapun yang biasa terjadi di Indonesia, ketika sudah menikah praktis statusnya sebagai anak pun hilang.

"Padahal status dia sebagai anak seharusnya tidak hilang meski dia menikah. Berdasarkan UU dia tetap anak, cuma karena dia sudah menikah dia tidak mendapat hak perlindungannya sebagai anak, ini yang jadi salah satu akar masalah," tutur Yohana.

Yohana pun mengatakan hingga saat ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak beserta beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tengah memperjuangkan supaya usia perkawinan minimal bagi perempuan 18 tahun.

"Sesuai dengan UU Perlindungan Anak itu yang akan kami perjuangkan untuk judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK)," ujar Yohana.

Rencananya, ide penambahan usia perkawinan minimal bagi perempuan akan masuk dalam pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

Rapat Kerja Gabungan ini sendiri merupakan awalan sebelum membahas RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang resmi masuk ke dalam prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016.

RUU tersebut muncul karena kasus kekerasan seksual yang belakangan ini marak terjadi di Indonesia, khususnya terhadap anak.

Kompas TV Komnas Perempuan: Tiap 2 Jam Perempuan Jadi Korban-Satu Meja



Editor : Bayu Galih

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden