JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengadakan pemilihan wakil ketua yang digelar dalam Rapat Permusyawarahan Hakim (RPH) di ruang RPH, Senin (11/4/2016).
Anwar Usman terpilih kembali menjadi Wakil Ketua MK periode 2016-2018. Anwar dipilih berdasarkan musyawarah untuk mufakat dan aklamasi yang dilakukan secara tertutup di ruang RPH.
Setelah Anwar Usman terpilih, setiap hakim konstitusi dimintai pendapatnya bila ada ketidaksetujuan. Namun, sembilan hakim konstitusi menyatakan setuju atas terpilihnya Anwar.
Sembilan hakim konstitusi tersebut antara lain Arief Hidayat, Maria Farida Indrati, Patralis Akbar, Wahiduddin Adams, Manahan M.P. Sitompul, Suhartoyo, Aswanto, I Dewa Gede Palguna.
(Baca: Terpilih Kembali Jadi Wakil Ketua MK, Anwar Usman Ucap "Innalillahi...")
Arief menjabarkan alasan sejumlah hakim konstitusi tetap mempertahakan Anwar menjadi Wakil Ketua MK.
"Prof. Aswanto sampaikan pandangnan duet tanpa iringan lagu antara ketua dan Anwar, dianggap kompak. Sebetulnya siapa yang jadi ketua dan wakil itu tidak ada bedanya, karena kami bersembilan bekerja bersama. Pembedanya hanya masalah administratif," ujar Arief di Gedung MK, Senin (11/4/2016).
(Baca: Anwar Usman Terpilih Kembali Menjadi Wakil Ketua MK)
Sebelumnya, Anwar Usman menyelesaikan masa jabatannya sebagai hakim konstitusi periode pertama pada 6 April 2016 lalu. Mahkamah Agung kemudian memperpanjang jabatan Anwar periode kedua tahun 2016-2021.
Anwar mengucapkan sumpahnya sebagai hakim konstitusi periode kedua pada Kamis (7/4/2016) lalu di Istana Negara. Anwar Usman merupakan hakim Konstitusi yang berasal dari Mahkamah Agung.
Selain Anwar, dua orang lainnya yang juga berasal dari Mahkamah Agung adalah Suhartoyo dan Manahan M. P. Sitompul.