Dipilih Aklamasi Jadi Wakil Ketua MK, Anwar Usman Dianggap Mampu Duet dengan Arief Hidayat

Senin, 11 April 2016 | 18:46 WIB
TRIBUNNEWS/HERUDIN Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat (kiri) bersama Wakil Ketua MK, Anwar Usman berbicara kepada wartawan di gedung MK, Jakarta, Senin (11/4/2016). Anwar Usman kembali terpilih menjadi Wakil Ketua MK untuk periode 2016-2018, hasil dari rapat permusyawarahan hakim (RPH).

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengadakan pemilihan wakil ketua yang digelar dalam Rapat Permusyawarahan Hakim (RPH) di ruang RPH, Senin (11/4/2016).

Anwar Usman terpilih kembali menjadi Wakil Ketua MK periode 2016-2018. Anwar dipilih berdasarkan musyawarah untuk mufakat dan aklamasi yang dilakukan secara tertutup di ruang RPH.

Setelah Anwar Usman terpilih, setiap hakim konstitusi dimintai pendapatnya bila ada ketidaksetujuan. Namun, sembilan hakim konstitusi menyatakan setuju atas terpilihnya Anwar.

Sembilan hakim konstitusi tersebut antara lain Arief Hidayat, Maria Farida Indrati, Patralis Akbar, Wahiduddin Adams, Manahan M.P. Sitompul, Suhartoyo, Aswanto, I Dewa Gede Palguna.

(Baca: Terpilih Kembali Jadi Wakil Ketua MK, Anwar Usman Ucap "Innalillahi...")

Arief menjabarkan alasan sejumlah hakim konstitusi tetap mempertahakan Anwar menjadi Wakil Ketua MK.

"Prof. Aswanto sampaikan pandangnan duet tanpa iringan lagu antara ketua dan Anwar, dianggap kompak. Sebetulnya siapa yang jadi ketua dan wakil itu tidak ada bedanya, karena kami bersembilan bekerja bersama. Pembedanya hanya masalah administratif," ujar Arief di Gedung MK, Senin (11/4/2016).

(Baca: Anwar Usman Terpilih Kembali Menjadi Wakil Ketua MK)

Sebelumnya, Anwar Usman menyelesaikan masa jabatannya sebagai hakim konstitusi periode pertama pada 6 April 2016 lalu. Mahkamah Agung kemudian memperpanjang jabatan Anwar periode kedua tahun 2016-2021.

Anwar mengucapkan sumpahnya sebagai hakim konstitusi periode kedua pada Kamis (7/4/2016) lalu di Istana Negara. Anwar Usman merupakan hakim Konstitusi yang berasal dari Mahkamah Agung.

Selain Anwar, dua orang lainnya yang juga berasal dari Mahkamah Agung adalah Suhartoyo dan Manahan M. P. Sitompul.

Editor : Sabrina Asril

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden