Kajati Jatim Sebut La Nyalla Banci, Pemuda Pancasila Ancam Bikin Perhitungan

Selasa, 5 April 2016 | 19:40 WIB
Dok. PSSI Ketua Umum PSSI, La Nyalla Mattalitti.

SURABAYA, KOMPAS.com — Ormas Pemuda Pancasila (PP) Surabaya pendukung La Nyalla geram. Mereka mengancam akan membuat perhitungan dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung.

Pasalnya, pada acara dialog dengan kuasa hukum La Nyalla di televisi swasta, Senin (4/4/2016), Maruli menyebut Ketua Umum PSSI itu "banci".

Kata-kata tersebut diperuntukkan bagi La Nyalla, yang hingga saat ini belum juga menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) atas status tersangka yang diberikan. 

"Kami akan membuat perhitungan dengan Saudara Maruli sebagai pribadi ataupun pejabat, yang mengatakan La Nyalla banci," kata Rohmat Amrullah, Ketua Lembaga Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (LPPH) PP Surabaya, Selasa (5/4/2016).

Dia mengatakan, pernyataan tersebut sangat tidak pantas diucapkan oleh aparat penegak hukum, apalagi pernyataan itu secara hukum mengandung unsur kebencian dan penghinaan kepada La Nyalla.

"Pernyataan tersebut jelas melukai Pemuda Pancasila," terangnya.

Kata-kata tersebut juga dinilainya tidak kontekstual karena La Nyalla, menurut dia, tidak mangkir dari panggilan Kejati. Dia hanya sedang menguji keabsahan status tersangkanya di pengadilan negeri. Oleh karena itu, menurut mereka, sungguh ironi jika La Nyalla datang sebagai tersangka.

"Secara harfiah, La Nyalla juga bukan banci," tambahnya.

Yang jelas, kata dia, perkataan Maruli mengandung unsur penghinaan yang secara sadar dilontarkan melalui media elektronik.

"Tentu saya yakin, Maruli sadar sedang melanggar UU apa dan paham konsekuensi hukumnya," ujarnya.

Baca juga: Pemuda Pancasila: Pak Luhut, Memang Lu Siapa Berani Ancam Kami?

 

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden